Menurut Jero, Ratu Calonarang di Kabupaten Kediri ini harus dipertegas, termasuk perlunya membersihkan namanya. Disebutkannya tiga hal, pertama Walu Nata ing Dirah atau Ratu Calonarang bukan rajannya ratu hitam atau raja ilmu leak.
Kedua, sambungnya, Ratu Calonarang bukanlah janda karena dia adalah istri dari Mpu Kuturan dan ketiga sebutan Ratu Dirah harus diluruskan, yakni Ratu Girah yang kemudian menjadi toponim wilayah Gurah, Kabupaten Kediri.
“Munculnya hal jelek kepada Ratu Calonarang tidak lebih karena faktor politik di era kekuasaan Raja Kahuripan Airlangga yang memilki darah Bali dan berkuasa di Dhaha Kediri dengan Ibu Kota Dhahanapura yang kekuasannya berakhir pada tahun 1042,” tandasnya.
Diketahui, penampilan karya terbaru Didik Nini Thowok ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dan Pura Calonarang.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira