Bacaini.id, SURABAYA – Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 61 item komoditas pertanian berupa benih dan biji asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam pertanian.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, benih atau biji merupakan komoditas pertanian yang memiliki risiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Hal dapat mengancam pertanian Indonesia khususnya di Jatim.
“Pemusnahan adalah tindakan terakhir yang kami ambil, untuk perlindungan sumber daya alam pertanian kita,” kata Cicik melalui keterangan pers, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Cicik, walaupun karena alasan administratif, namun pemusnahan tetap dilakukan karena sebagian besar berupa benih tanaman dengan resiko besar membawa OPTK.
“Jadi tindakan tegas harus kita berlakukan,” imbuhnya.
Koordinator Karantina Tumbuhan, Iman Suryaman menyampaikan bahwa pemusnahan dilaksanakan di Kantor Instalasi Karantina Hewan yang berada di Tandes pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Iman menyebutkan jenis OPTK yang dimusnahkan yaitu benih anggur asal India yang berpotensi membawa OPTK A1 Golongan I atau jenis yang belum ada di Indonesia. Diantaranya adalah Pantoea aglomerans, Pseudombenihonas syringae pv. Syringae, Alfalfa Mosaic Alfamovirus (AMV), Carnation Ringspot Dianthovirus (CRSV).
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan di seluruh wilayah kerja kami,” ujar Iman.
Menurut Iman, ada sebanyak 61 jenis komoditas pertanian ini berasal dari barang tentengan yang dibawa penumpang di Bandara Juanda Surabaya, Abdul Rahman Saleh Malang dan kargo serta paket kiriman di Kantor Pos Kediri.
Selain itu, sampel arsip juga dimusnahkan karena positif terinfeksi OPTK gologan bakteri cendawan dan nematode pada komoditas benih kubis, lobak, sawi putih, jagung, gandum, bawang bombai dan bawang putih dengan total kurang lebih seberat 35 kilogram.
Untuk jenis OPTK yang ditemukan diantaranya Pantoea stewartii, Pseudomonas syringae pv malicola, Pseudomonas viridflava, Ditylenchus dipsaci, Ditylenchus destructor, Aphelencoides beseyi, Peronosclerospora philippinensis, Peronosclerospora sorghi, Tilletica indica, Tilletica tritici dan Ustilago nuda.
Lebih lanjut Iman menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan karena pemiliknya tidak dapat melengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan).
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan berasal dari 20 negara, diantaranya dari Australia, Inggris, Saudi Arabia dan Portugal,” sebut Iman.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menegaskan jika pemilik/kuasanya melanggar aturan karantina maka dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Tugas kami bukan hal yang mudah karena melawan bioterorisme yang tak kasat mata. Menjaga kelestarian hayati Indonesia bukan hanya tugas pejabat karantina namun juga menjadi kewajiban masyarakat,” jelas Bambang.
Penulis: Novira