Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota menegaskan sikap kepolisian tentang aturan berjualan di masa PPKM Darurat. Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan asal tidak menerima layanan makan di tempat.
Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi saat melakukan penertiban pedagang di sejumlah ruas Kota Kediri, Jumat malam, 23 Juli 2021. “Kita tidak melarang mereka berjualan. Para pedagang ini bisa tetap berjualan namun harus dibungkus,” kata Wahyudi.
Hal ini untuk menekan resiko penularan wabah Corona yang dengan cepat menyebar belakangan ini. Jika tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan, akan banyak warga Kota Kediri yang jatuh sakit. Sementara beban fasilitas pelayanan kesehatan juga telah melebihi batas.
Kapolresta menegaskan jika operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP bukan untuk menghalangi warga mencari nafkah. Mereka tetap diperkenankan berjualan dengan tata cara baru, yang melindungi kesehatan pedagang dan pembeli. Ini adalah keputusan Walikota Kediri yang harus ditaati bersama.
Seakan memahami kesulitan yang dialami masyarakat, penertiban yang dilakukan aparat keamanan tak mengedepankan represif. Bahkan Kapolresta sempat memborong dagangan pedagang agar segera pulang ke rumah.
Tiga pedagang roti dan kacang mendapat berkah tersebut. Saat melihat keduanya berdiri di pinggir jalan menunggu dagangan yang masih banyak, spontan Wahyudi mengampiri. Tak sekedar meminta pulang, Kapolresta juga memborong dagangan mereka.
Alhasil, satu rombong kacang rebus dibeli seharga Rp 600 ribu, serta dua gerobak roti diborong senilai Rp 850 ribu. Ketiga pedagang yang tak menyangka dagangannya habis dalam sekejap tak putus mengucap syukur.
Penertiban dan sosialisasi peraturan Walikota Kediri tentang PPKM Darurat juga dilakukan kepada para pedagang yang berjualan di ruas jalan yang lain. Petugas menyisir Jembatan Brawijaya – Jalan Diponegoro – Jalan Hasanudin – Jalan Pemuda untuk memantau kegiatan warga. (HTW)
Tonton video: