• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan

ditulis oleh Editor
26/02/2024
Durasi baca: 2 menit
544 6
0
Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Bawaslu Tulungagung memutuskan kepala desa (kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebelumnya Kades Kradinan Eko Sujarwo diketahui mengenakan kaos pasangan Prabowo-Gibran. Dalam video yang beredar di media sosial, pada masa kampanye itu Eko juga turut menyerukan yel-yel dukungan.

“Hasil kajian dan penyelidikan, kami bawa ke rapat pleno untuk memutuskan perkara ini. Hasilnya, kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam video yang beredar, melibatkan Kades Kradinan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito kepada wartawan Senin (26/2/2024).

Pemakaian kaos dan teriakan yel-yel dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinilai sebagai bentuk reaksi spontan. Pasalnya yang bersangkutan tidak menerima undangan.

Selain itu tidak ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Kegiatan yang dipersoalkan itu diketahui berada di sebuah warung kopi di mana yang bersangkutan secara kebetulan berada di lokasi.

Menurut Pungki pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan. Keterangan itu sesuai dengan hasil klarifikasi kepada pihak terkait. Kegiatan yang berlangsung berada di luar Kades Kradinan.

“Jadi acara itu tidak ada undangan, dan memang mereka sudah biasa ngopi di warung itu,” jelasnya.

Dari hasil pleno yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung memutuskan tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Kades Kradinan. Keputusan itu sekaligus membebaskan yang bersangkutan dari tuduhan pelanggaran pemilu.

“Maka dari itu, hasil pleno ini sudah kami sampaikan kepada kades yang bersangkutan. Bahkan dia sudah dibebaskan dari laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kades diadilikades kradinanPrabowo-Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist