• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan

ditulis oleh Editor
26/02/2024
Durasi baca: 2 menit
544 5
0
Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Bawaslu Tulungagung memutuskan kepala desa (kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebelumnya Kades Kradinan Eko Sujarwo diketahui mengenakan kaos pasangan Prabowo-Gibran. Dalam video yang beredar di media sosial, pada masa kampanye itu Eko juga turut menyerukan yel-yel dukungan.

“Hasil kajian dan penyelidikan, kami bawa ke rapat pleno untuk memutuskan perkara ini. Hasilnya, kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam video yang beredar, melibatkan Kades Kradinan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito kepada wartawan Senin (26/2/2024).

Pemakaian kaos dan teriakan yel-yel dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinilai sebagai bentuk reaksi spontan. Pasalnya yang bersangkutan tidak menerima undangan.

Selain itu tidak ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Kegiatan yang dipersoalkan itu diketahui berada di sebuah warung kopi di mana yang bersangkutan secara kebetulan berada di lokasi.

Menurut Pungki pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan. Keterangan itu sesuai dengan hasil klarifikasi kepada pihak terkait. Kegiatan yang berlangsung berada di luar Kades Kradinan.

“Jadi acara itu tidak ada undangan, dan memang mereka sudah biasa ngopi di warung itu,” jelasnya.

Dari hasil pleno yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung memutuskan tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Kades Kradinan. Keputusan itu sekaligus membebaskan yang bersangkutan dari tuduhan pelanggaran pemilu.

“Maka dari itu, hasil pleno ini sudah kami sampaikan kepada kades yang bersangkutan. Bahkan dia sudah dibebaskan dari laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kades diadilikades kradinanPrabowo-Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15258 shares
    Share 6103 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112