Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur Bambang Sarwo Sembodo ke Lapas Kelas II A Kediri.
Bambang terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.451.604. Yang bersangkutan hanya bisa menurut saat digelandang menuju Lapas.
Eksekusi terhadap tersangka korupsi anggaran Dana Desa dilakukan kejaksaan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.
“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3210K/Pid.Sus/2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi kepada wartawan Kamis (18/1/2024).
Kades Bambang dinyatakan telah terbukti menyelewengkan dana desa yang menjadi kewenangannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian setengah miliar lebih.
Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 22 September 2022, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta.
Sebelumnya eksekusi terhadap tersangka Kades Bambang belum bisa dilakukan menyusul adanya langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi yang oleh MA kemudian diketahui ditolak.
Menurut Iwan, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 299.415.311 ke kas negara. Uang yang diserahkan untuk memenuhi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Jaksa juga mengeksekusi barang bukti berupa 199 dokumen untuk kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras.
“Pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara merupakan akibat perbuatan terdakwa,” ungkap Iwan.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif