• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih

ditulis oleh Editor
18/01/2024
Durasi baca: 2 menit
543 5
0
Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur Bambang Sarwo Sembodo ke Lapas Kelas II A Kediri.

Bambang terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.451.604. Yang bersangkutan hanya bisa menurut saat digelandang menuju Lapas.

Eksekusi terhadap tersangka korupsi anggaran Dana Desa dilakukan kejaksaan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3210K/Pid.Sus/2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

Kades Bambang dinyatakan telah terbukti menyelewengkan dana desa yang menjadi kewenangannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian setengah miliar lebih.

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 22 September 2022, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya eksekusi terhadap tersangka Kades Bambang belum bisa dilakukan menyusul adanya langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi yang oleh MA kemudian diketahui ditolak.

Menurut Iwan, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 299.415.311 ke kas negara. Uang yang diserahkan untuk memenuhi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Jaksa juga mengeksekusi barang bukti berupa 199 dokumen untuk kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras.

“Pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara merupakan akibat perbuatan terdakwa,” ungkap Iwan.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakadeskorupsi dana desapenyelewengan dana desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

Pertalite bikin motor mogok

Mendadak Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    1851 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15609 shares
    Share 6244 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112