• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih

ditulis oleh Editor
18/01/2024
Durasi baca: 2 menit
541 6
0
Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur Bambang Sarwo Sembodo ke Lapas Kelas II A Kediri.

Bambang terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.451.604. Yang bersangkutan hanya bisa menurut saat digelandang menuju Lapas.

Eksekusi terhadap tersangka korupsi anggaran Dana Desa dilakukan kejaksaan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3210K/Pid.Sus/2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

Kades Bambang dinyatakan telah terbukti menyelewengkan dana desa yang menjadi kewenangannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian setengah miliar lebih.

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 22 September 2022, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya eksekusi terhadap tersangka Kades Bambang belum bisa dilakukan menyusul adanya langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi yang oleh MA kemudian diketahui ditolak.

Menurut Iwan, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 299.415.311 ke kas negara. Uang yang diserahkan untuk memenuhi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Jaksa juga mengeksekusi barang bukti berupa 199 dokumen untuk kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras.

“Pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara merupakan akibat perbuatan terdakwa,” ungkap Iwan.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakadeskorupsi dana desapenyelewengan dana desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Krisis Fatherless di Indonesia dan Dampaknya Bagi Anak

Krisis Fatherless di Indonesia dan Dampaknya Bagi Anak

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15407 shares
    Share 6163 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist