Bacaini.ID, BLITAR – Kabar penggerebekan oknum polwan Polres Blitar Kota bersama oknum anggota DPRD Kota Blitar di hotel Kota Batu jadi kejutan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang kini diusut kepolisian itu memanjangkan kabar tidak sedap di Kota Blitar di sepanjang bulan Oktober 2025.
Pada minggu sebelumnya publik Kota Blitar dikagetkan kabar adanya laporan kepolisian terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar Elim Tyu Samba.
Elim dilaporkan melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan atas uang sebesar Rp214 juta. Laporan berlangsung di Polrestabes Makassar.
Sebelum itu melambung di ruang publik kabar keretakan antara Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wawali Elim Tyu Samba.
Selebihnya adalah riak-riak kecil, kabar sekelas rubrik surat pembaca media massa. Berikut 3 kabar buruk dari Kota Blitar di bulan Oktober.
Baca Juga:
- Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu
- Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu
Dugaan perselingkuhan oknum DPRD Kota Blitar dan polwan Polres Blitar Kota
Menjadi kabar terpanas di minggu ketiga bulan Oktober ini. Keduanya digerebek di sebuah hotel berbintang di Kota Batu pada 18 Oktober 2025.
Oknum DPRD Kota Blitar diketahui berinisial GP. Berasal dari Fraksi PPP, memangku jabatan sebagai ketua fraksi. Sedangkan oknum polwan berinisial WN.
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Batu dengan melibatkan suami WN yang juga anggota Polres Blitar Kota.
GP tidak berada di kamar hotel saat penggerebekan berlangsung. Yang didapati hanya WN dan pengakuannya. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti.
Di antaranya kerudung dan pakaian dalam wanita, tanktop hitam dan baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah dan mobil Toyota Innova nopol AG 1418 P.
“Memang benar adanya (Penggerebekan), anggota Polres Blitar Kota (Polwan),” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Senin (20/10/2025).
Kasus dugaan perselingkuhan itu telah ditangani Polres Batu. Polres Blitar Kota kata Samsul Anwar hanya menangani persoalan etiknya.
Ketua DPC PPP Kota Blitar Agus Zunaidi telah mengambil langkah dan sikap tegas. Yang pertama meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.
Bersama itu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Blitar, meminta GP dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan kedewanan.
Juga dinonaktifkan dari alat kelengkapan dewan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
“Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD agar yang bersangkutan nonaktif dulu di kegiatan kedewanan. Agar berkosentrasi menghadapi dugaan itu,” ujar Agus Zunaidi alias Agus Suheng kepada wartawan Senin (20/10/2025).
Baca Juga:
- Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan
- Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?
- Lulus Kuliah 2018, Harta Elim Tyu Samba Rp 29 M, Bisnis Apa?
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim membenarkan telah menerima surat usulan penonaktifan sementara GP dari Ketua DPC PPP.
GP diusulkan untuk dinonaktifkan sementara dan kedudukannya sebagai ketua fraksi diganti. “Bukan pencopotan, tapi penonaktifan sementara,” katanya.
Keretakan Hubungan Wali Kota Blitar dan Wakilnya (Wawali)
Kabar keretakan itu dipantik dari keterangan Wakil Wali Kota Elim Tyu Samba yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses mutasi dan rotasi ASN di Pemkot Blitar.
Wawali Elim merasa ditinggal dalam pemerintahan Wali Kota Syauqul Muhibbin. Klaimnya selama ini tidak pernah diajak komunikasi.
“Kok saya tidak diajak komunikasi sama sekali, tidak diajak rembug apapun,” ungkap Wawali Blitar Elim Tyu Samba kepada wartawan Senin (13/10/2025).
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menyangkal tuduhan itu. Ia mengatakan hubungannya dengan Wawali Elim baik-baik saja.
Melalui perundangan pemerintah daerah pasal 66, Mas Ibin mengingatkan pembagian tupoksi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Wakil hanya memiliki tugas perbantuan dan selama ini di pemerintahan Kota Blitar sudah diberikan sesuai porsi dan disposisinya.
Mas Ibin mengatakan dirinya tidak ada waktu mengurusi hal-hal baper (bawa perasaan). Ia memilih fokus kerja, mewujudkan visi misi di Kota Blitar.
“Politik itu tidak bebas nilai. Silahkan cari panggung, saya tak ngurusi Kota Blitar. Kita kerja untuk urusan pemerintahan,” tegas Mas Ibin.
Wawali Blitar dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Makassar
Kabar mengejutkan itu datang dari Makassar. Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar Jawa Timur Elim Tyu Samba dilaporkan ke Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan.
Laporan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 214 juta.
Laporan telah diproses oleh Polrestabes Makassar seperti tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.
Menyusul laporan Polrestabes Makassar pada 8 Juli 2025 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Resrim.
Pada 10 Juli 2025, Polrestabes Makassar secara resmi memanggil Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba untuk kepentingan pemeriksaan.
Surat permohonan izin pemeriksaan Wakil Wali Kota Blitar Nomor B/053/VII/RES.1.11/2025/Reskrim itu ditembuskan kepada Kapolda Sulsel.
Kemudian juga Dirreskrimum Polda Sulsel, Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabagwassidik Dirreskrimum Polda Sulsel.
Pelaporan kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini diketahui berawal dari masalah hutang piutang.
Politisi Partai Gerindra itu telah meminjam uang Rp 214 juta kepada pelapor yang informasinya pengusaha Makassar.
Penagihan dilakukan pelapor pada saat berlangsungnya proses Pilkada Kota Blitar 2024. Elim menyatakan sanggup melunasi.
Sesuai surat perjanjian yang ditandangani pada 9 Oktober 2024, ia bersedia melunasi hutang dengan mengangsur Rp20 juta per bulan hingga lunas.
Namun informasinya janji pelunasan tidak ditepati. Pelapor kemudian memutuskan membawa ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polrestabes Makassar.
Begitu juga pada panggilan pemeriksaan kedua pada 13 Oktober 2025. Wawali Blitar Jawa Timur Elim Tyu Samba kembali tidak hadir.
“Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan), tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Wawali Blitar Elim Tyu Samba kepada wartawan di Blitar mengatakan persoalan yang terjadi tidak ada unsur pidananya.
Bagi dia tidak masuk akal kalau disebut sebagai dugaan penipuan. Klarifikasi resmi kepada pihak kepolisian juga sudah dilakukannya.
Klarifikasi dilakukan melalui pengacaranya. Elim menduga munculnya persoalan ini lantaran ada pihak yang menunggangi.
“Mungkin ada yang menunggangi kepentingan ya,” katanya.
Penulis: Solichan Arif