• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jutaan Butir Pil Koplo Senilai Rp3,9 Miliar Diamankan Polisi di Jombang

ditulis oleh Editor
21 July 2023 23:36
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, JOMBANG – Sebanyak 1,3 Juta butir pil koplo senilai Rp3,9 Miliar yang hendak dikirim ke wilayah Jombang berhasil diamankan Satreskoba Polres Jombang. Siapa sangka, pengiriman obat terlarang itu dikendalikan oleh seorang mahasiswa asal DKI Jakarta.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan jutaan butir pil koplo tersebut didapat dari tangan dua orang pelaku berinisial MR (29) warga Jombang yang berperan sebagai pengecer dan NA (23) asal Jakarta sebagai bandar atau pemasok.

“Ada tiga jenis yang berhasil diamankan, yakni 1.028.000 butir pil dobel L, 248.000 butir pil dobel Y dan 28.116 butir pil kornopen dengan total 1.304.116 butir. Seluruhnya masih dikemas dalam botol di dalam 13 kardus,” ujar Kompol Hari kepada Bacaini.id, Jumat 21 Juli 2023, sore.

Terungkapnya kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari penangkapan MR. Residivis yang baru keluar dari tahanan dengan kasus serupa itu diringkus di rumahnya pada 25 Juni 2023 lalu. Dari MR, polisi menyita barang bukti sebanyak 120.000 butir pil dobel L.

Berdasarkan informasi dari MR, polisi mendapat bukti pengiriman dan alamat pelaku NA yang ada di Cipinang, Jakarta. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi alamat pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Dari pelaku kedua ini kita mengamankan belasan kardus berisi pil koplo yang siap dikirim ke Jombang,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, menurut Kompol Hari, kini pihaknya tengah memburu bandar besar yang menyuplai obat terlarang untuk kedua pelaku. Berdasar pengakuan NA, dia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial IP.

“Kita masih memburu IP yang berperan sebagai penyuplai obat terlarang kepada kedua pelaku,” tegasnya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, omset perputaran bisnis haram tersebut mencapai angka Rp3,9 Miliar. MR dan NA bakal dijerat pasal tentang kesehatan dan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: peredaran narkotikapil koploPolres Jombangsatreskoba polres jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In