• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jutaan Butir Pil Koplo Senilai Rp3,9 Miliar Diamankan Polisi di Jombang

ditulis oleh Editor
21/07/2023
Durasi baca: 2 menit
528 17
0
Jutaan Butir Pil Koplo Senilai Rp3,9 Miliar Diamankan Polisi di Jombang

Bacaini.id, JOMBANG – Sebanyak 1,3 Juta butir pil koplo senilai Rp3,9 Miliar yang hendak dikirim ke wilayah Jombang berhasil diamankan Satreskoba Polres Jombang. Siapa sangka, pengiriman obat terlarang itu dikendalikan oleh seorang mahasiswa asal DKI Jakarta.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan jutaan butir pil koplo tersebut didapat dari tangan dua orang pelaku berinisial MR (29) warga Jombang yang berperan sebagai pengecer dan NA (23) asal Jakarta sebagai bandar atau pemasok.

“Ada tiga jenis yang berhasil diamankan, yakni 1.028.000 butir pil dobel L, 248.000 butir pil dobel Y dan 28.116 butir pil kornopen dengan total 1.304.116 butir. Seluruhnya masih dikemas dalam botol di dalam 13 kardus,” ujar Kompol Hari kepada Bacaini.id, Jumat 21 Juli 2023, sore.

Terungkapnya kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari penangkapan MR. Residivis yang baru keluar dari tahanan dengan kasus serupa itu diringkus di rumahnya pada 25 Juni 2023 lalu. Dari MR, polisi menyita barang bukti sebanyak 120.000 butir pil dobel L.

Berdasarkan informasi dari MR, polisi mendapat bukti pengiriman dan alamat pelaku NA yang ada di Cipinang, Jakarta. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi alamat pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Dari pelaku kedua ini kita mengamankan belasan kardus berisi pil koplo yang siap dikirim ke Jombang,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, menurut Kompol Hari, kini pihaknya tengah memburu bandar besar yang menyuplai obat terlarang untuk kedua pelaku. Berdasar pengakuan NA, dia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial IP.

“Kita masih memburu IP yang berperan sebagai penyuplai obat terlarang kepada kedua pelaku,” tegasnya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, omset perputaran bisnis haram tersebut mencapai angka Rp3,9 Miliar. MR dan NA bakal dijerat pasal tentang kesehatan dan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: peredaran narkotikapil koploPolres Jombangsatreskoba polres jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kecelakaan maut tol Jombang Mojokerto

Kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto Renggut 3 Nyawa

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15494 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112