• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jurnalis Radar Tulungagung Dipaksa Hapus Foto, AJI Sarankan Lapor Polisi

ditulis oleh redaksi
23/12/2022
Durasi baca: 2 menit
556 11
0
Jurnalis Radar Tulungagung Dipaksa Hapus Foto, AJI Sarankan Lapor Polisi

Ilustrasi fotografer. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan penghapusan foto terhadap jurnalis Radar Tulungagung saat meliput proyek Mal Pelayanan Publik Tulungagung. Korban diminta melaporkan perbuatan itu kepada polisi karena melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan peristiwa ini dialami dua jurnalis Radar Tulungagung saat melakukan peliputan pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik di Alun-alun Tulungagung, Rabu, 21 Desember 2022. Saat sedang mengambil gambar di lokasi proyek, seorang pria yang diduga sebagai pengawas proyek mengintimidasi dan meminta agar semua foto dihapus.

Sebanyak enam file foto terpaksa dihapus dari kamera jurnalis Radar Tulungagung di bawah intimidasi. Beruntung satu file berhasil diselamatkan dan bisa ditayangkan di media itu pada Kamis, 22 Desember 2022.

“Kerja wartawan Radar Tulungagung ini dilindungi Undang-undang Pers. Tindakan memaksa menghapus karya jurnalistik berupa foto adalah tindak pidana,” kata Danu Sukendro dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id, Jumat, 23 Desember 2022.

Danu menambahkan, reportase yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know). Karena itu mereka bekerja dengan perlindungan undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 6 UU Pers, dimana peran pers adalah melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Upaya menghapus foto jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers,” kata Danu.

Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau  denda paling banyak Rp.500.000.000. Agar tak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, AJI Kediri mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Terkait tindakan lebih lanjut, kami masih berkoordinasi dengan Redaksi Radar Tulungagung. Tapi kami mendorong agar wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk melapor ke kepolisian, sehingga aparat memiliki komitmen melindungi wartawan yang bertugas,” jelas Danu.

Pemimpin Redaksi Radar Tulungagung, Didin Cahyo Firmansyah saat dikonfirmasi Bacaini.id membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini manajemen Radar Tulungagung masih mendiskusikan rencana pensikapan atas initimidasi yang dialami dua jurnalis mereka. “Kami masih mendiskusikan langkah untuk merespon persoalan ini. Termasuk berkoordinasi dengan AJI Kediri,” kata Didin.

Dia memastikan jika intimasi tersebut tidak mempengaruhi komitmen Radar Tulungagung untuk memberitakan pelaksanaan proyek pemerintah yang molor itu. Apalagi proyek tersebut telah menelan anggaran milyaran dari uang negara. “Kita tetap menaikkan berita itu dengan satu foto yang masih terselamatkan,” kata Didin.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan jurnalismal pelayanan publikradar tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112