• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jurnalis Radar Tulungagung Dipaksa Hapus Foto, AJI Sarankan Lapor Polisi

ditulis oleh redaksi
23/12/2022
Durasi baca: 2 menit
554 12
0
Jurnalis Radar Tulungagung Dipaksa Hapus Foto, AJI Sarankan Lapor Polisi

Ilustrasi fotografer. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan penghapusan foto terhadap jurnalis Radar Tulungagung saat meliput proyek Mal Pelayanan Publik Tulungagung. Korban diminta melaporkan perbuatan itu kepada polisi karena melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan peristiwa ini dialami dua jurnalis Radar Tulungagung saat melakukan peliputan pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik di Alun-alun Tulungagung, Rabu, 21 Desember 2022. Saat sedang mengambil gambar di lokasi proyek, seorang pria yang diduga sebagai pengawas proyek mengintimidasi dan meminta agar semua foto dihapus.

Sebanyak enam file foto terpaksa dihapus dari kamera jurnalis Radar Tulungagung di bawah intimidasi. Beruntung satu file berhasil diselamatkan dan bisa ditayangkan di media itu pada Kamis, 22 Desember 2022.

“Kerja wartawan Radar Tulungagung ini dilindungi Undang-undang Pers. Tindakan memaksa menghapus karya jurnalistik berupa foto adalah tindak pidana,” kata Danu Sukendro dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id, Jumat, 23 Desember 2022.

Danu menambahkan, reportase yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know). Karena itu mereka bekerja dengan perlindungan undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 6 UU Pers, dimana peran pers adalah melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Upaya menghapus foto jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers,” kata Danu.

Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau  denda paling banyak Rp.500.000.000. Agar tak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, AJI Kediri mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Terkait tindakan lebih lanjut, kami masih berkoordinasi dengan Redaksi Radar Tulungagung. Tapi kami mendorong agar wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk melapor ke kepolisian, sehingga aparat memiliki komitmen melindungi wartawan yang bertugas,” jelas Danu.

Pemimpin Redaksi Radar Tulungagung, Didin Cahyo Firmansyah saat dikonfirmasi Bacaini.id membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini manajemen Radar Tulungagung masih mendiskusikan rencana pensikapan atas initimidasi yang dialami dua jurnalis mereka. “Kami masih mendiskusikan langkah untuk merespon persoalan ini. Termasuk berkoordinasi dengan AJI Kediri,” kata Didin.

Dia memastikan jika intimasi tersebut tidak mempengaruhi komitmen Radar Tulungagung untuk memberitakan pelaksanaan proyek pemerintah yang molor itu. Apalagi proyek tersebut telah menelan anggaran milyaran dari uang negara. “Kita tetap menaikkan berita itu dengan satu foto yang masih terselamatkan,” kata Didin.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan jurnalismal pelayanan publikradar tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist