• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jurnalis Radar Tulungagung Dipaksa Hapus Foto, AJI Sarankan Lapor Polisi

ditulis oleh
23 December 2022 18:51
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi fotografer. Foto:unsplash

Ilustrasi fotografer. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan penghapusan foto terhadap jurnalis Radar Tulungagung saat meliput proyek Mal Pelayanan Publik Tulungagung. Korban diminta melaporkan perbuatan itu kepada polisi karena melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan peristiwa ini dialami dua jurnalis Radar Tulungagung saat melakukan peliputan pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik di Alun-alun Tulungagung, Rabu, 21 Desember 2022. Saat sedang mengambil gambar di lokasi proyek, seorang pria yang diduga sebagai pengawas proyek mengintimidasi dan meminta agar semua foto dihapus.

Sebanyak enam file foto terpaksa dihapus dari kamera jurnalis Radar Tulungagung di bawah intimidasi. Beruntung satu file berhasil diselamatkan dan bisa ditayangkan di media itu pada Kamis, 22 Desember 2022.

“Kerja wartawan Radar Tulungagung ini dilindungi Undang-undang Pers. Tindakan memaksa menghapus karya jurnalistik berupa foto adalah tindak pidana,” kata Danu Sukendro dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id, Jumat, 23 Desember 2022.

Danu menambahkan, reportase yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know). Karena itu mereka bekerja dengan perlindungan undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 6 UU Pers, dimana peran pers adalah melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Upaya menghapus foto jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers,” kata Danu.

Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau  denda paling banyak Rp.500.000.000. Agar tak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, AJI Kediri mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Terkait tindakan lebih lanjut, kami masih berkoordinasi dengan Redaksi Radar Tulungagung. Tapi kami mendorong agar wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk melapor ke kepolisian, sehingga aparat memiliki komitmen melindungi wartawan yang bertugas,” jelas Danu.

Pemimpin Redaksi Radar Tulungagung, Didin Cahyo Firmansyah saat dikonfirmasi Bacaini.id membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini manajemen Radar Tulungagung masih mendiskusikan rencana pensikapan atas initimidasi yang dialami dua jurnalis mereka. “Kami masih mendiskusikan langkah untuk merespon persoalan ini. Termasuk berkoordinasi dengan AJI Kediri,” kata Didin.

Dia memastikan jika intimasi tersebut tidak mempengaruhi komitmen Radar Tulungagung untuk memberitakan pelaksanaan proyek pemerintah yang molor itu. Apalagi proyek tersebut telah menelan anggaran milyaran dari uang negara. “Kita tetap menaikkan berita itu dengan satu foto yang masih terselamatkan,” kata Didin.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan jurnalismal pelayanan publikradar tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

Aktivitas di peternakan ayam di Kediri Foto: Bacaini/Novira

Jahatnya Kartel Ayam Terhadap Peternak Kecil

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In