Bacaini.id, KEDIRI – Sejumlah jurnalis di Kota dan Kabupaten Kediri mengadakan aksi damai di depan area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri. Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian sekaligus tuntutan kepada kepolisian setelah salah satu jurnalis Tempo di Surabaya menerima tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, Senin, 29 Maret 2021
Koordinator lapangan (Korlap) aksi damai, Rekian mengatakan, kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka menuntut keadilan atas terjadinya kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Nurhadi, salah seorang jurnalis Media Tempo Surabaya.
“Kita AJI Kediri, mengutuk tindakan pengroyokan, istilah kami ini adalah pencekikan demokrasi, karena tugas kita sebagai jurnalis sudah dilindungi Undang-undang Pers dan sangat jelas,” kata Rekian kepada bacaini.id, Senin, 29 Maret 2021.
Dia menyebut, demo kali ini dilakukan di dua tempat, yang pertama di depan kantor AJI Kediri di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri dan tempat kedua yakni di depan TMP, Kota Kediri. Aksi dilakukan dengan membentangkan poster berisi tuntutan, mereka juga mengenakan masker yang diplester dengan isolasi hitam.
Selain itu, aksi dilakukan dengan cara mengumpulkan alat kerja diatas poster putih, mulai dari kamera, HP hingga Cam Recorder ditumpuk. Puluhan ID Card jurnalis juga ikut ditumpuk dan kemudian di beri taburan bunga kematian sebagai simbol matinya demokrasi.
“Aksi tutup mulut dan tabur bunga ini secara simbolis, menutup mulut sama dengan mematikan kebebasan pers. Tabur bunga sebagai wujud duka cita kami terhadap kebebasan pers yang dirampas aparat hukum,” tegasnya.
Rekian menyebut, pihaknya beserta seluruh jurnalis yang hadir menuntut Kapolda dan Kapolri turun tangan dan secara tegas menyelesaikan perkara tersebut secara transparan.
“Kabar baik datang dari kawan di Surabaya, kasus ini sudah masuk Polda Jatim, tetapi kami akan terus kawal perkembangan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Senada dengan Aji Kediri, Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyudi menuntut keadilan proses hukum terhadap kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis.
Menurut Bambang, pekerja media tidak seharusnya mendapat tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Ketika hal itu terjadi, maka siapapun dan apapun yang dilakukan kepada pekerja media harus selesai sesuai dengan Udang-undang yang berlaku.
“Perkara ini harus diusut secara tuntas, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Kebebasan Pers sudah diatur dalam Undang-undang, bagaimana tugas kami dalam bentuk karya jurnalistik sudah diatur,” kata Bambang.
Lebih lanjut, adanya kekerasan yang menimpa jurnalis di Surabaya, menjadikan keprihatinan bahwa kebebasan pers telah dirampas. Aksi ini hanya sebagian kecil dari wujud kepedulian pekerja media di Kediri.
“Akan kami kawal kasus ini, kita support dilakukannya aksi ini karena pekerjaan kami ini penting bagi masyarakat. Walaupun kekerasan terjadi di Surabaya, tidak menutup kemungkinan teman-teman yang lain akan mengalami hal yang sama, terlebih jika kami diam saja,” tutup Bambang.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Ubaidhillah
tonton Vidio :