Selain itu Komisi ASN juga berupaya untuk melakukan pembenahan dalam penguatan sistem penagawasan dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan reward and punishment. Berupa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat tinggi yang dilantik dengan Selain itu Komisi ASN juga berupaya untuk melakukan pembenahan dalam penguatan sistem penagawasan dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan reward and punishment. Berupa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat tinggi yang dilantik dengan tidak sesuai sistem merit adalah BKN tidak akan memproses status kepegawaian yang bersangkutan seperti kenaikan pangkat dan golongan.,” tegas Tasdik, Sabtu (1/10)[26].
Selain itu, KASN juga sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat rekomendasi KASN agar hasil penilaian audit BPK memperhatikan kepatuhan terhadap pelaksanaan sistem merit. Hal itu dikarenakan penempatan seseorang dalam suatu jabatan pimpinan tinggi berimplikasi pada penggunaan anggaran negara dan pemberian fasilitas jabatan seperti tunjangan jabatan dan sebagainya.
KESIMPULAN
- Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara Kaitannya Dengan Asas Efektif dan Efisien Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak berjalan optimal, dimana kedudukan nya yang berada di Ibu Kota Negara dengan melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan meliputi seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan dukungan baik waktu, tenaga dan biaya yang besar. Sehingga penerapan Asas Efektif dan Efisien yang diamanatkan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN belum dapat dijalankan dengan baik dan optimal.
- Hambatan bagi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN adalah masih banyak instansi/lembaga pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dalam melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak berdasarkan pada seleksi terbuka dan kompetitif sehingga KASN tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. mendatang tentu apabila tidak adanya sanksi yang tegas bagi Kepala Daerah dalam melakukan pengisian, mutasi dan promosi dengan tanpa melakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan amanat UU ASN, dijadikan peluang untuk mendukung jajaran dalam upaya pemenangan kepala daerah dimaksud. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam partai politik namun dalam kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi sarat dengan politik.
- Persoalan menjadi lebih sulit dan tidak efektif dan efisien pemerintahan yang berjalan apabila KASN mempersoalkan seluruh pejabat dan kepala daerah yang dengan mudahnya mengganti perangkat daerah (jajaran dibawahnya) tanpa melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian asas efektif dan efisien yang diamanhkan dalam UU No.5 tahun 2014 tidak mampu direalisasikan dengan KASN yang hanya berada di ibukota negara. Menegakkan prinsip‘the right man on the right place merupakan salah satu tujuan kehadiran KASN. KASN memiliki tugas penting”mengobati” birokrasi yang terjangkit penyakit agar segera tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pimpinan tinggi merupakan jabatan yang strategis sehingga harus dijaga profesionalitasnya karena memiliki kemampuan yang besar untuk memengaruhi bawahan dan orang-orang di sekitarnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perbaikan utama adalah kualitas pegawai, peningkatan kinerja serta kualitas pemimpin. Bukan hanya melahirkan sebuah lembaga baru saja, deretan panjang dalam proses pelaksanaan tugas pemerintahan yang seharusnya dapat mengoptimalkan lembaga yang telah ada dengan memperkuat dan memperbaiki sumber daya manusianya kearah yang lebih produktif
- Hambatan bagi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN adalah masih banyak instansi/lembaga pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dalam melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak berdasarkan pada seleksi terbuka dan kompetitif sehingga KASN tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. mendatang tentu apabila tidak adanya sanksi yang tegas bagi Kepala Daerah dalam melakukan pengisian, mutasi dan promosi dengan tanpa melakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan amanat UU ASN, dijadikan peluang untuk mendukung jajaran dalam upaya pemenangan kepala daerah dimaksud. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam partai politik namun dalam kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi sarat dengan politik.
Daftar pustaka
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers 2007, hal 39
- ……………, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua 2012), hal vii
- Berita onliine Komisi ASN dari komisioner KASN bidang mediasi& perlindungan ASN
- Daftar dan jenis kelembagaan di Indonesia dapat diakses dilaman: http://www.menpan.go.id/ kelembagaan/792-daftar-kelembagaan-2
- Fatimah elly, Irawati erna, MODUL PELATIHAN DASAR CALON PNS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, Lembaga Administrasi Negara, LANRI, 2017, hal 25
- Hendra Nurtjahjo, Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 63-64.
- Keith R. Legg, Tuan, Hamba dan Politisi, (Jakarta, Sinar Harapan, Anggota IKAPI bekerjasama dengan Lembaga Studi Pembangunan, 1983),
- Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Sakti 1998.
- Padmo Wahjono, Ilmu Negara, (Jakarta: IND-HILL-CO, 1999), hal. 222
- Penyusun Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara, Ilmu Negara, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001),
- Tim Penyusun Buku Pengawasan, Penegakkan Netralitas ASN tahun 2019; Penerbit Komisi ASN; 2019; Jakarta
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014, penjelasan UU No. 5 Tahun 2014, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
- Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020
[1] Tim Penyusun Buku Pengawasan, Penegakkan Netralitas ASN tahun 2019; Penerbit Komisi ASN; 2019; Jakarta
[2] Undang-undang No. 5 Tahun 2014, penjelasan UU No. 5 Tahun 2014, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
[3] Pasal 27 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
[4] Daftar dan jenis kelembagaan di Indonesia dapat diakses dilaman: http://www.menpan.go.id/ kelembagaan/792-daftar-kelembagaan-2
[5] Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2014.
[6] Menurut Keith R. Legg, patronage merupakan tahap perkembangan partai politik dari pola hubungan tuan-hamba. Pola hubungan patron-client/patronase merupakan salah satu budaya politik yang menonjol dan terjadi di banyak Negara termasuk di Indonesia yang terjadi baik dikalangan penguasa maupun masyarakat. Dalam hal ini, pihak patron mempunyai kekuasaan membagi dan mendistribusikan sumber daya ekonomi politik kepada para klien dengan imbalan mendapatkan dukungan, pengabdian, kesetiaan, dan loyalitas yang hampir tanpa batas. Berbagai sumber menyebutkan bahwa pola hubungan patron-client diturunkan dari tradisi negara patrimonial; dimana para ‘penguasa pemurah hati’ mengangkat seseorang menjadi pejabat negara atau memecat seseorang dari jabatan di pemerintahan sepenuhnya atas pertimbangan favoritisme. Dalam hal hubungan tersebut, patronase politik cenderung mengabaikan asas kepatutan serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar kompetensi dan meritokrasi, karena yang lebih diutamakan adalah preferensi personal. Keith R. Legg, Tuan, Hamba dan Politisi, (Jakarta, Sinar Harapan, Anggota IKAPI bekerjasama dengan Lembaga Studi Pembangunan, 1983), hlm 10.
[7] Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “KASN berkedudukan di ibu kota negara.”
[8]. Padmo Wahjono, Ilmu Negara, (Jakarta: IND-HILL-CO, 1999), hal. 222
[9]. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Sakti 1998. hal 17
[10].. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers 2007, hal 39
[11]. Zul Afdi Ardian. Hukum Tata Negara. Jakarta: Pradnya Paramita 1999, hal 75
[12]. Ibid.
[14] Hendra Nurtjahjo, Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 63-64.
[15] Lihat Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua 2012), hal vii.
[16] Jimly Asshiddiqie, Op. Cit, hal.7.
[17]. Fatimah elly, Irawati erna, MODUL PELATIHAN DASAR CALON PNS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, Lembaga Administrasi Negara, LANRI, 2017, hal 25
[18] Lihat penjelasan umum UU ASN. Indonesia, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014, (LN Nomor 6 Tahun 2014, TLN Nomor 5494).
[19] Lihat Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
[20] Pasal 27 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
[21] Daftar dan jenis kelembagaan di Indonesia dapat diakses di laman: http://www.menpan.go.id/ kelembagaan/792-daftar-kelembagaan-2
[22] Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2014.
[23] Menurut Keith R. Legg, patronage merupakan tahap perkembangan partai politik dari pola hubungan tuan-hamba. Pola hubungan patron-client/patronase merupakan salah satu budaya politik yang menonjol dan terjadi di banyak Negara termasuk di Indonesia yang terjadi baik dikalangan penguasa maupun masyarakat. Dalam hal ini, pihak patron mempunyai kekuasaan membagi dan mendistribusikan sumber daya ekonomi politik kepada para klien dengan imbalan mendapatkan dukungan, pengabdian, kesetiaan, dan loyalitas yang hampir tanpa batas. Berbagai sumber menyebutkan bahwa pola hubungan patron-client diturunkan dari tradisi negara patrimonial; dimana para ‘penguasa pemurah hati’ mengangkat seseorang menjadi pejabat negara atau memecat seseorang dari jabatan di pemerintahan sepenuhnya atas pertimbangan favoritisme. Dalam hal hubungan tersebut, patronase politik cenderung mengabaikan asas kepatutan serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar kompetensi d3ean meritokrasi, karena yang lebih diutamakan adalah preferensi personal. Keith R. Legg, Tuan, Hamba dan Politisi, (Jakarta, Sinar Harapan, Anggota IKAPI bekerjasama dengan Lembaga Studi Pembangunan, 1983), hlm 10.
[24] Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “KASN berkedudukan di ibu kota negara.”
[25] Lihat dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020
[26] Berita onliine Komisi ASN dari komisioner KASN bidang mediasi& perlindungan ASN
Penulis: Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember