• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jurnal Peran KASN terhadap Pembina Kepegawaian selaku pelaksana Administrasi Manajemen ASN

ditulis oleh
14 May 2022 14:47
Durasi baca: 19 menit

Untuk mendapatkan profil pegawai yang produktif, efektif dan efisien tersebut diperlukan sebuah sistem pengelolaan SDM yang mampu memberikan jaminan “keamanan‟ dan “kenyamanan‟ bagi individu yang bekerja didalamnya. Sebuah sistem yang efisien, efektif, adil, terbuka/transparan, dan bebas dari kepentingan politik/individu/kelompok tertentu. Kondisi ini memberikan lingkungan yang kondusif bagi pegawai untuk bekerja dan berkinerja karena merasa dihargai dan juga diperhatikan oleh organisasi. Merryt System yang berdasarkan pada obyektivitas dalam pengelolaan ASN menjadi pilihan bagi berbagai organisasi untuk mengelola Sumber Daya Manusia. Kualifikasi, kemampuan, pengetahuan dan juga ketrampilan pegawai yang menjadi acuan dalam pengelolaan ASN berdasar Merryt System menjadi fondasi untuk memiliki pegawai yang kompeten dalam organisasi karena mereka memiliki kepercayaan diterapkannya keadilan dalam organisasi pemerintahan.

Merryt System pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaanya (kompetensi dan kinerja). Pengambilan keputusan dalam pengelolaan ASN didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam atau untuk melaksanakan pekerjaan dan tidak berdasarkan pertimbangan subyektif seperti afiliasi politik, etnis, dan gender. Obyektifitas dilaksanakan pada semua tahapan dalam pengelolaan SDM (rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi). Sistem ini biasanya disandingkan dengan spoil sistem, dimana dalam penerapan manajemen SDM-nya lebih mengutamakan pertimbangan subyektif [17].

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 telah membawa harapan baru untuk mempercepat terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional.[18] Dengan berlakunya undang-undang tersebut telah terjadi pula perubahan komposisi kelembagaan yang mengurusi urusan kepegawaian dan sumber daya aparatur negara. Terdapat 4 (empat) lembaga yang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut berikut fungsi, tugas, dan kewenangannya, yaitu Kementerian Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).[19]

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.[20]  KASN resmi dibentuk pada bulan Juni 2015. Dalam perspektif teori hukum tata negara, Kementerian PAN dan RB dalam kedudukannya sebagai Kementerian, dan LAN serta BKN dalam kedudukannya sebagai Lembaga Pemerintah Non kementerian (LPNK) dapat digolongkan sebagai lembaga negara utama (primary constitutional), sedangkan KASN dalam kedudukannya sebagai lembaga negara nonstruktural[21] dapat digolongkan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organs). KASN dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN.[22] Dalam penempatan posisi jabatan tinggi di instansi pemerintah, keberadaan KASN juga seharusnya mampu untuk menghilangkan pola pengisian jabatan pimpinan tinggi yang selama ini tidak terlepas dari pola hubungan patron-client/patronase (Patronage)[23]. Harapan terhadap keberadaan KASN tersebut apabila dibandingkan dengan pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan kewenangan KASN dirasa masih lemah. Misalnya pengaturan mengenai kewenangan pengawasan, yaitu berwenang melakukan pengawasan ditingkat pusat dan didaerah, akan tetapi pengaturan tentang kedudukan KASN tidak mendukung pelaksanaan wewenang tersebut agar menjangkau baik di tingkat pusat maupun daerah, karena KASN hanya berkedudukan di Ibukota Jakarta.[24]

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti yang telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2020. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pejabat yg bersangkutan dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan. Hal ini juga diatur dalam pasal 3 ayat 7 Peraturan Pemerintah RI nomor 17 tahun 2020[25]. Hal ini dilakukan karena Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud disalah gunakan sehingga timbul tindakan penarikan kembali pendelegasian oleh Presiden dalam hal:

  1. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
  2. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 5 of 6
Prev1...456Next
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In