Untuk mendapatkan profil pegawai yang produktif, efektif dan efisien tersebut diperlukan sebuah sistem pengelolaan SDM yang mampu memberikan jaminan “keamanan‟ dan “kenyamanan‟ bagi individu yang bekerja didalamnya. Sebuah sistem yang efisien, efektif, adil, terbuka/transparan, dan bebas dari kepentingan politik/individu/kelompok tertentu. Kondisi ini memberikan lingkungan yang kondusif bagi pegawai untuk bekerja dan berkinerja karena merasa dihargai dan juga diperhatikan oleh organisasi. Merryt System yang berdasarkan pada obyektivitas dalam pengelolaan ASN menjadi pilihan bagi berbagai organisasi untuk mengelola Sumber Daya Manusia. Kualifikasi, kemampuan, pengetahuan dan juga ketrampilan pegawai yang menjadi acuan dalam pengelolaan ASN berdasar Merryt System menjadi fondasi untuk memiliki pegawai yang kompeten dalam organisasi karena mereka memiliki kepercayaan diterapkannya keadilan dalam organisasi pemerintahan.
Merryt System pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaanya (kompetensi dan kinerja). Pengambilan keputusan dalam pengelolaan ASN didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam atau untuk melaksanakan pekerjaan dan tidak berdasarkan pertimbangan subyektif seperti afiliasi politik, etnis, dan gender. Obyektifitas dilaksanakan pada semua tahapan dalam pengelolaan SDM (rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi). Sistem ini biasanya disandingkan dengan spoil sistem, dimana dalam penerapan manajemen SDM-nya lebih mengutamakan pertimbangan subyektif [17].
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 telah membawa harapan baru untuk mempercepat terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional.[18] Dengan berlakunya undang-undang tersebut telah terjadi pula perubahan komposisi kelembagaan yang mengurusi urusan kepegawaian dan sumber daya aparatur negara. Terdapat 4 (empat) lembaga yang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut berikut fungsi, tugas, dan kewenangannya, yaitu Kementerian Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).[19]
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.[20] KASN resmi dibentuk pada bulan Juni 2015. Dalam perspektif teori hukum tata negara, Kementerian PAN dan RB dalam kedudukannya sebagai Kementerian, dan LAN serta BKN dalam kedudukannya sebagai Lembaga Pemerintah Non kementerian (LPNK) dapat digolongkan sebagai lembaga negara utama (primary constitutional), sedangkan KASN dalam kedudukannya sebagai lembaga negara nonstruktural[21] dapat digolongkan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organs). KASN dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN.[22] Dalam penempatan posisi jabatan tinggi di instansi pemerintah, keberadaan KASN juga seharusnya mampu untuk menghilangkan pola pengisian jabatan pimpinan tinggi yang selama ini tidak terlepas dari pola hubungan patron-client/patronase (Patronage)[23]. Harapan terhadap keberadaan KASN tersebut apabila dibandingkan dengan pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan kewenangan KASN dirasa masih lemah. Misalnya pengaturan mengenai kewenangan pengawasan, yaitu berwenang melakukan pengawasan ditingkat pusat dan didaerah, akan tetapi pengaturan tentang kedudukan KASN tidak mendukung pelaksanaan wewenang tersebut agar menjangkau baik di tingkat pusat maupun daerah, karena KASN hanya berkedudukan di Ibukota Jakarta.[24]
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti yang telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2020. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pejabat yg bersangkutan dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan. Hal ini juga diatur dalam pasal 3 ayat 7 Peraturan Pemerintah RI nomor 17 tahun 2020[25]. Hal ini dilakukan karena Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud disalah gunakan sehingga timbul tindakan penarikan kembali pendelegasian oleh Presiden dalam hal:
- Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
- Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.