1. Secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal.
2. Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif [11].
Menurut pendapat Jellinek pengertian organ dibagi dalam dua golongan besar yaitu:
- Alat-alat perlengkapan negara yang langsung (unmittelbare organ)
- Alat-alat perlengkapan negara yang tak langsung (mittelbare organ)
Adapun ukuran langsung atau tidaknya menurut Jellinek, ialah langsung tidaknya bersumber pada konstitusi atau vervassung. Dalam hal organ-organ yang langsung, maka apabila organnya tak ada, maka negaranya pun tak ada. Dan mengenai organ yang tak langsung adanya selalu bergantung pada organ-organ yang langsung dan yang tidak langsung[12].
Selain itu, untuk melaksanakan fungsi negara maka setiap organisasi negara memerlukan beberapa alat perlengkapan negara sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Adapun alat perlengkapan negara yang terkecil dalam organisasi negara adalah jabatan, sehingga negara juga diartikan sebagai organisasi jabatan (ambten organisatie). Van Vollenhoeven mengemukakan bahwa organisasi negara sebaiknya dibagi dalam empat fungsi dengan lembaga pendukungnya. Keempat fungsi negara tersebut adalah fungsi Regeling, Bestuur, Rechtspraak, dan Politie. Sedangkan Goodnow membagi tugas negara dalam fungsi policy making dan policy executing yang bila dihubungkan dengan teori Rowse akan menimbulkan jabatan politik (political framework) dan jabatan administratif (administrative framework). Secara keseluruhan pembagian tugas/kerja dalam organisasi negara dapat dibagi secara vertikal dan horizontal, yang menimbulkan pembagian kerja secara hierarki dan dalam fungsinya. [13]
Menurut teori alat perlengkapan negara (Die Saatsorgane), alat perlengkapan negara bertujuan untuk merealisasikan tujuan dan keinginan-keinginan negara (staatswill). Alat perlengkapan negara dapat disebut dalam ragam istilah, yaitu organ, lembaga, instansi, institusi tambahan (state auxiliaries), badan-badan independen (independent state bodies atau self regulatory bodies), state enterprise, dan lain-lain. Secara general, alat-alat perlengkapan negara ini pada pokoknya dapat diklasifikasikan menjadi, organ yang bersumber langsung dari konstitusi dan organ yang tidak bersumber langsung dari konstitusi (derivatif). Kedua jenis organ/lembaga tersebut di atas ada yang diharuskan untuk independen, tetapi ada yang memiliki keterkaitan fungsional[14].
Lembaga-lembaga negara tersebut bila dilihat dari segi fungsinya ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan bila kita lihat dari segi hierarkinya Lembaga-lembaga negara tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ negara lapis pertama dapat disebut lembaga tinggi negara. Organ negara lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, sedangkan organ negara lapis ketiga merupakan lembaga daerah. Di antara lembaga-lembaga negara tersebut ada yang dapat dikategorikan sebagai organ utama atau primer (primary constitutional organs), dan ada pula yang merupakan organ pendukung atau penunjang (state auxiliary organs/auxiliary institutions).[15] Diantara lembaga-lembaga negara tersebut kadang-kadang ada juga yang disebut sebagai self regulatory agencies, independent supervisiory bodies, atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran (mix-function) antara fungsi-fungsi regulatif, administrative, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan tetapi justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga-lembaga baru tersebut.[16]
Amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menuntut Komisi ASN untuk menjalankan perannya dalam menjaga netralitas pegawai ASN dengan bentuk kelembagaan yang independet non struktual yang mandiri bebas dari unsur politik guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan yang adil dan netral serta mampu menjadi perekat persatuan bangsa. Harapan dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah Komisi Aparatur Sipil Negara berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN serta penerapan Merryt System dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Selain itu Komisi Aparatur Sipil Negara bertugas menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan dan pembinaan profesi ASN dan melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN kepada Presiden selaku pembina kepagawaian tertinggi. Adapun Fungsi dan tugas tersebut diatas dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut
- Melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Merryt System dalam kebijaksanaan dan manajemen kepegawaian diinstansi pemerintah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa
- Menerima setiap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode prilaku ASN diinstansi pemerintah
- Melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar dan kode etik serta kode prilaku ASN pada instansi pemerintah tertentu
- Melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar dan kode etik serta kode prilaku ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut diatas maka Komisi ASN memiliki kewenangan untuk
- Mengawasi proses pengisian jabatan tertimggi disetiap instansi pemerintah
- Mengawasi dan mengevaluasi penerapan azas nilai dasar dan kode etik serta kode prilaku pegawai ASN
- Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat terkait pelanggaran nilai dasar dan kode etik serta kode prilaku
- Meminta klarifikasi dan dokumen dari instansi pemerintah yang dianggap melakukan pelanggaran nilai dasar dan kode etik serta kode prilaku
- Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran nilai dasar dan kode etik serta kode prilaku pegawai ASN pada instansi pemerintah
- Memberikan laporan dan memberikan masukan kepada Presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi terkait kegiatan evaluasi tersebut.