Komisi ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional dengan keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pada Bab II Pasal 2 angka 8 UU ASN disebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas efektif dan efisien. Dalam penjelasan UU ASN yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien” adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan[2].
Terbitnya UU ASN sendiri merupakan indikasi bahwa pemerintah serius memperbaiki pengelolaan manajemen ASN. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari adanya keharusan bagi ASN untuk bersikap netral secara politik, dalam memberikan pelayanan publik, dan ketika sedang membuat sebuah kebijakan dan atau keputusan, salah satunya dalam manajemen ASN. Di samping itu hadirnya KASN diberikan tugas oleh UU ASN sebagai sebuah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi netralitas pegawai ASN. Dua hal di atas setidaknya dapat membangkitkan optimisme bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam melihat hasil nyata reformasi birokrasi yang berjalan selama ini.
Sebagai lembaga negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, mampu memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Secara yuridis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Pasal 27 UU ASN. Menurut Pasal 30 UU ASN, KASN berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.