• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jurnal Peran KASN terhadap Pembina Kepegawaian selaku pelaksana Administrasi Manajemen ASN

ditulis oleh redaksi
14/05/2022
Durasi baca: 19 menit
584 18
0

Komisi ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional dengan keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pada Bab II Pasal 2 angka 8 UU ASN disebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas efektif dan efisien. Dalam penjelasan UU ASN yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien” adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan[2].

Terbitnya UU ASN sendiri merupakan indikasi bahwa pemerintah serius memperbaiki pengelolaan manajemen ASN. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari adanya keharusan bagi ASN untuk bersikap netral secara politik, dalam memberikan pelayanan publik, dan ketika sedang membuat sebuah kebijakan dan atau keputusan, salah satunya dalam manajemen ASN. Di samping itu hadirnya KASN diberikan tugas oleh UU ASN sebagai sebuah lembaga negara  independen yang bertugas mengawasi netralitas pegawai ASN. Dua hal di atas setidaknya dapat membangkitkan optimisme bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam melihat hasil nyata reformasi birokrasi yang berjalan selama ini.

Sebagai lembaga negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, mampu memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Secara yuridis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Pasal 27 UU ASN. Menurut Pasal 30 UU ASN, KASN berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

Sikap M Rifai, pimpinan DPRD Blitar di kasus penelantaran anak istri

Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15539 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist