Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Angka kemiskinan di Kabupaten Tulungagung saat ini mencapai 16.926 jiwa. Jumlah warga miskin di kabupaten yang dipimpin Bupati Maryoto Birowo ini melonjak akibat pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengakui jika angka kemiskinan di Tulungagung masih cukup tinggi. Terakhir terdapat 16.926 jiwa warga miskin yang telah diusulkan masuk kategori miskin ekstrem melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemiskinan ektrem merupakan kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan. Sedangkan indikator kemiskinan ekstrem adalah kondisi rumah, pendapatan di bawah Rp500 ribu perbulan, dan lainnya. “Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 10.551 jiwa. Tapi kami berupaya menargetkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 mendatang,” kata Suyanto kepada Bacaini.id, Kamis, 21 Juli 2022.
Suyanto menjelaskan, usulan DTKS kemiskinan ekstrem di Tulungagung akan diverifikasi ulang melalui musyawarah desa. Hal ini untuk memastikan data yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. “Kalau masih ada warga miskin ekstrem belum diusulkan dalam DTKS, bisa diusulkan melalui Musdes. Begitu pula sebaliknya, kalau ada data yang tidak sesuai kategori miskin ekstrem akan ditarik dari usulan DTKS,” terangnya.
Di Kabupaten Tulungagung terdapat empat kecamatan yang mendominasi angka kemiskinan ekstrem. Mereka adalah Kecamatan Sendang dengan jumlah 2.935 warga, Kecamatan Pagerwojo 1.208 warga, Kecamatan Kalidawir 714 warga, dan Kecamatan Tanggunggunung dengan jumlah 631 warga. “Jika melihat data yang ada, sebaran angka kemiskinan ekstrem berada di wilayah pegunungan,” kata Suyanto.
Pemerintah Tulungagung terus berupaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di sana. Diantaranya dengan memberikan stimulus bantuan keuangan sebesar Rp200 ribu setiap bulan, memberikan layanan kunjungan kesehatan, dan memberikan pendampingan.
Bantuan stimulus diambilkan dari APBD Tulungagung tanpa campur tangan Pemprov dan pemerintah pusat. Durasi pemberian dilakukan secara berkala hingga tahun 2024 mendatang.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira