• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?

ditulis oleh redaksi
10/10/2020
Durasi baca: 2 menit
660 42
0
Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?

Kediri – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri akan menjatuhkan sanksi bagi penjual tembakau lintingan yang menyalahi ketentuan PMK-134/PMK.04/2019. Ancaman berlaku bagi penjual yang memakai kemasan modern atau pengolahan kembali.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Penyuluhan dan Informasi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, Hendratno mengatakan larangan yang dimaksud ketika tembakau rajang dari petani diiris dan dimasukkan kedalam kemasan modern, dalam arti ada unsur usaha pengolahan kembali. “Kriteria pelanggaran bagi penjual eceran adalah lebih dari 2,5 Kilogram. Kedua, dikemas sesuai fungsi untuk melindungi produk, dan ketiga nilai kemasan dapat menambah nilai produk,” jelasnya dalam sosialisasi pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019 dengan para pedagang dan komunitas tembakau Kediri di kedai Istana Tembakau, Kota Kediri, Sabtu(10/10/2020).

Sementara ketentuan yang masih diperbolehkan adalah jual beli tembakau iris untuk para pedagang dengan berat tembakau di bawah 2.500 gram, serta tembakau tidak dalam kondisi iris pada kemasan penjualan.

Hendratno melanjutkan, pedagang yang tidak patuh pada aturan kepabean ini akan terancam sanksi minimal satu sampai empat tahun kurungan penjara. “Kalau jual bodong bisa (dikenai denda) sampai sepuluh kali nilai cukai,” katanya.

Namun demikian, Bea Cukai tidak akan serta-merta memberlakukan sanksi tersebut kepada masyarakat. pemerintah akan memberi pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang tembakau maupun masyarakat terlebih dulu.

“Kita berusaha ada pembinaan kepada masyarakat yang tidak tahu. Karena pandemi, sosialisasi memang kurang maksimal,” katanya.

Sayangnya penjelasan tersebut tak sepenuhnya bisa diterima para para pedagang tembakau rajang. Mereka masih bingung dengan ketentuan pengemasan modern yang dimaksud Bea Cukai dalam aturan tersebut. “Petugas tidak bisa menjelaskan dengan pasti maksud pengemasan secara modern,” kata Agusta Danang Prufianto, salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi.

Menurut Agusta, harus ada batasan jelas antara pengemasan modern dan tradisional agar tidak menjebak pedagang. Jika perlu, Bea Cukai harus mengeluarkan perincian detil tentang kriteria pengemasan modern dan tradisional sebagai panduan para pedagang. “Kemasan dalam bentuk tradisional seperti apa, kita masih ngambang. Saat kita tanya soal kemasan kresek, masih akan ditanyakan atasan. Biasanya kita pakai kresek untuk penjualannya,” kritiknya. (MU)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Tingwe
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah rempeyek di kitab serat centhini

Asal-usul Rempeyek Secara Bahasa dan Sejarah Kekuasaan di Jawa

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112