• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?

ditulis oleh redaksi
10/10/2020
Durasi baca: 2 menit
657 42
0
Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?

Kediri – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri akan menjatuhkan sanksi bagi penjual tembakau lintingan yang menyalahi ketentuan PMK-134/PMK.04/2019. Ancaman berlaku bagi penjual yang memakai kemasan modern atau pengolahan kembali.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Penyuluhan dan Informasi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, Hendratno mengatakan larangan yang dimaksud ketika tembakau rajang dari petani diiris dan dimasukkan kedalam kemasan modern, dalam arti ada unsur usaha pengolahan kembali. “Kriteria pelanggaran bagi penjual eceran adalah lebih dari 2,5 Kilogram. Kedua, dikemas sesuai fungsi untuk melindungi produk, dan ketiga nilai kemasan dapat menambah nilai produk,” jelasnya dalam sosialisasi pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019 dengan para pedagang dan komunitas tembakau Kediri di kedai Istana Tembakau, Kota Kediri, Sabtu(10/10/2020).

Sementara ketentuan yang masih diperbolehkan adalah jual beli tembakau iris untuk para pedagang dengan berat tembakau di bawah 2.500 gram, serta tembakau tidak dalam kondisi iris pada kemasan penjualan.

Hendratno melanjutkan, pedagang yang tidak patuh pada aturan kepabean ini akan terancam sanksi minimal satu sampai empat tahun kurungan penjara. “Kalau jual bodong bisa (dikenai denda) sampai sepuluh kali nilai cukai,” katanya.

Namun demikian, Bea Cukai tidak akan serta-merta memberlakukan sanksi tersebut kepada masyarakat. pemerintah akan memberi pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang tembakau maupun masyarakat terlebih dulu.

“Kita berusaha ada pembinaan kepada masyarakat yang tidak tahu. Karena pandemi, sosialisasi memang kurang maksimal,” katanya.

Sayangnya penjelasan tersebut tak sepenuhnya bisa diterima para para pedagang tembakau rajang. Mereka masih bingung dengan ketentuan pengemasan modern yang dimaksud Bea Cukai dalam aturan tersebut. “Petugas tidak bisa menjelaskan dengan pasti maksud pengemasan secara modern,” kata Agusta Danang Prufianto, salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi.

Menurut Agusta, harus ada batasan jelas antara pengemasan modern dan tradisional agar tidak menjebak pedagang. Jika perlu, Bea Cukai harus mengeluarkan perincian detil tentang kriteria pengemasan modern dan tradisional sebagai panduan para pedagang. “Kemasan dalam bentuk tradisional seperti apa, kita masih ngambang. Saat kita tanya soal kemasan kresek, masih akan ditanyakan atasan. Biasanya kita pakai kresek untuk penjualannya,” kritiknya. (MU)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Tingwe
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wamenaker immanuel ebenezer kena OTT KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini Total Hartanya

kasus cacingan merenggut nyawa balita Raya asal Sukabumi

Viral Cacingan Renggut Balita Sukabumi, Ini Gejala dan Pencegahannya

Mulai September 2025, Maskapai Fly Jaya Pastikan Penerbangan Rutin Halim–Jember

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15497 shares
    Share 6199 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    620 shares
    Share 248 Tweet 155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist