• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?

ditulis oleh
10 October 2020 19:07
Durasi baca: 2 menit

Kediri – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri akan menjatuhkan sanksi bagi penjual tembakau lintingan yang menyalahi ketentuan PMK-134/PMK.04/2019. Ancaman berlaku bagi penjual yang memakai kemasan modern atau pengolahan kembali.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Penyuluhan dan Informasi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, Hendratno mengatakan larangan yang dimaksud ketika tembakau rajang dari petani diiris dan dimasukkan kedalam kemasan modern, dalam arti ada unsur usaha pengolahan kembali. “Kriteria pelanggaran bagi penjual eceran adalah lebih dari 2,5 Kilogram. Kedua, dikemas sesuai fungsi untuk melindungi produk, dan ketiga nilai kemasan dapat menambah nilai produk,” jelasnya dalam sosialisasi pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019 dengan para pedagang dan komunitas tembakau Kediri di kedai Istana Tembakau, Kota Kediri, Sabtu(10/10/2020).

Sementara ketentuan yang masih diperbolehkan adalah jual beli tembakau iris untuk para pedagang dengan berat tembakau di bawah 2.500 gram, serta tembakau tidak dalam kondisi iris pada kemasan penjualan.

Hendratno melanjutkan, pedagang yang tidak patuh pada aturan kepabean ini akan terancam sanksi minimal satu sampai empat tahun kurungan penjara. “Kalau jual bodong bisa (dikenai denda) sampai sepuluh kali nilai cukai,” katanya.

Namun demikian, Bea Cukai tidak akan serta-merta memberlakukan sanksi tersebut kepada masyarakat. pemerintah akan memberi pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang tembakau maupun masyarakat terlebih dulu.

“Kita berusaha ada pembinaan kepada masyarakat yang tidak tahu. Karena pandemi, sosialisasi memang kurang maksimal,” katanya.

Sayangnya penjelasan tersebut tak sepenuhnya bisa diterima para para pedagang tembakau rajang. Mereka masih bingung dengan ketentuan pengemasan modern yang dimaksud Bea Cukai dalam aturan tersebut. “Petugas tidak bisa menjelaskan dengan pasti maksud pengemasan secara modern,” kata Agusta Danang Prufianto, salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi.

Menurut Agusta, harus ada batasan jelas antara pengemasan modern dan tradisional agar tidak menjebak pedagang. Jika perlu, Bea Cukai harus mengeluarkan perincian detil tentang kriteria pengemasan modern dan tradisional sebagai panduan para pedagang. “Kemasan dalam bentuk tradisional seperti apa, kita masih ngambang. Saat kita tanya soal kemasan kresek, masih akan ditanyakan atasan. Biasanya kita pakai kresek untuk penjualannya,” kritiknya. (MU)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Tingwe
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ibu pekerja mencari nafkah di jalan

Perempuan-Perempuan yang Bertahan di Tengah Keterbatasan

nastar kue lebaran isi nanas

Nastar dan Kastengel, Warisan Kolonial yang Jadi Ikon Kue Lebaran di Indonesia

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan KPK

KPK: Yaqut Idap GERD Akut, Alasan Dialihkan Tahanan Rumah

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In