• Login
Bacaini.id
Saturday, April 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Burung, Pasutri Kediri Diringkus Polda Jatim

ditulis oleh
17 February 2021 16:39
Durasi baca: 2 menit
Press rilis di Mapolda Jwa Timur

Press rilis di Mapolda Jwa Timur

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap VPE laki-laki (29 tahun) dan NK perempuan (21 tahun) lantaran kedapatan menjual Elang Brontok dan Lutung Budeng. Tindakan keduanya terendus kepolisian lantaran menjualnya di media sosial Facebook.

Kepala Humas Pola Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri pada 8 Februari 2021.

baca ini : Berdalih Sholat Tahajud, Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya

“Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus),” jelas Gatot melalui siaran pers yang diterima bacaini.id, Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam memperjual-belikan hewan yang masuk kategori dilindungi ini tersangka menggunakan media sosial Facebook degan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, keduanya mempostig di grup jual beli dan Berandanya.

Gatot melanjutkan setelah melakukan penangkapan, barang bukti yang kemudian dibawa menuju Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “Seluruh barang bukti ditemukan dalam keadaan hidup dan dengan kondisi baik,” katanya.

baca ini : Dua Tahun Macet Total, Nasabah Tuntut Kejelasan Klaim Polis AJB Bumiputera

Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus warna coklat, 1 kotak kardus warna putih dan coklat, 1 unit hape merk Vivo 1817 warna merah, 1 buah SIM Card IM3, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar foto akun Facebook atasnama Miidha dan 1 lembar foto akun Facebook atasnama Enno.

Untuk pasal yang dilanggar, jelas Gatot, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

OTT KPK Tulungagung di Pendopo

Ikut Kena OTT KPK, Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

Pemulihan aset negara Rp401 triliun oleh pemerintah

Ketika Negara Menjadi Mangsa: Mengurai Anatomi Impunitas Kejahatan Korporasi di Indonesia

Kekayaan Gatut Sunu LHKPN

Terjaring OTT KPK, Ini Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

  • OTT KPK di Pendopo Tulungagung

    Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Blitar Tewas Terjepit Bodi Truk di Tol Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In