• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Burung, Pasutri Kediri Diringkus Polda Jatim

ditulis oleh
17 February 2021 16:39
Durasi baca: 2 menit
Press rilis di Mapolda Jwa Timur

Press rilis di Mapolda Jwa Timur

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap VPE laki-laki (29 tahun) dan NK perempuan (21 tahun) lantaran kedapatan menjual Elang Brontok dan Lutung Budeng. Tindakan keduanya terendus kepolisian lantaran menjualnya di media sosial Facebook.

Kepala Humas Pola Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri pada 8 Februari 2021.

baca ini : Berdalih Sholat Tahajud, Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya

“Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus),” jelas Gatot melalui siaran pers yang diterima bacaini.id, Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam memperjual-belikan hewan yang masuk kategori dilindungi ini tersangka menggunakan media sosial Facebook degan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, keduanya mempostig di grup jual beli dan Berandanya.

Gatot melanjutkan setelah melakukan penangkapan, barang bukti yang kemudian dibawa menuju Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “Seluruh barang bukti ditemukan dalam keadaan hidup dan dengan kondisi baik,” katanya.

baca ini : Dua Tahun Macet Total, Nasabah Tuntut Kejelasan Klaim Polis AJB Bumiputera

Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus warna coklat, 1 kotak kardus warna putih dan coklat, 1 unit hape merk Vivo 1817 warna merah, 1 buah SIM Card IM3, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar foto akun Facebook atasnama Miidha dan 1 lembar foto akun Facebook atasnama Enno.

Untuk pasal yang dilanggar, jelas Gatot, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In