• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Burung, Pasutri Kediri Diringkus Polda Jatim

ditulis oleh
17 February 2021 16:39
Durasi baca: 2 menit
Press rilis di Mapolda Jwa Timur

Press rilis di Mapolda Jwa Timur

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap VPE laki-laki (29 tahun) dan NK perempuan (21 tahun) lantaran kedapatan menjual Elang Brontok dan Lutung Budeng. Tindakan keduanya terendus kepolisian lantaran menjualnya di media sosial Facebook.

Kepala Humas Pola Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri pada 8 Februari 2021.

baca ini : Berdalih Sholat Tahajud, Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya

“Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus),” jelas Gatot melalui siaran pers yang diterima bacaini.id, Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam memperjual-belikan hewan yang masuk kategori dilindungi ini tersangka menggunakan media sosial Facebook degan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, keduanya mempostig di grup jual beli dan Berandanya.

Gatot melanjutkan setelah melakukan penangkapan, barang bukti yang kemudian dibawa menuju Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “Seluruh barang bukti ditemukan dalam keadaan hidup dan dengan kondisi baik,” katanya.

baca ini : Dua Tahun Macet Total, Nasabah Tuntut Kejelasan Klaim Polis AJB Bumiputera

Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus warna coklat, 1 kotak kardus warna putih dan coklat, 1 unit hape merk Vivo 1817 warna merah, 1 buah SIM Card IM3, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar foto akun Facebook atasnama Miidha dan 1 lembar foto akun Facebook atasnama Enno.

Untuk pasal yang dilanggar, jelas Gatot, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In