Bacaini.ID, JEPANG – Pemerintah Jepang memutuskan memperketat pengawasan keberadaan warga asing.
Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, resmi membentuk kantor baru di bawah Sekretariat Kabinet untuk menangani berbagai isu terkait warga negara asing.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa siang (16/7), di tengah perdebatan panas tentang pertumbuhan populasi asing di Jepang.
Pembentukan kantor khusus ini dilakukan saat isu warga asing jadi sorotan utama dalam kampanye pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Jepang.
Partai kecil ultra-konservatif, Sanseito, yang popularitasnya tengah meningkat gencar menyerukan pengurangan penerimaan warga negara asing dan pengetatan regulasi.
Kepala Sekretaris Kabinet, Yoshimasa Hayashi, membantah pembentukan kantor khusus ini bermotif politik menjelang pemilu.
Ia menegaskan, langkah ini murni untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Menurut PM Ishiba, kantor baru ini bertugas mengatasi persoalan seperti pengendalian imigrasi yang lebih ketat.
Kemudian premi jaminan sosial yang belum dibayar oleh warga asing dan akuisisi tanah oleh pihak asing yang memicu kekhawatiran masyarakat
Dikutip dari The Mainichi, dalam peresmian kantor khusus itu Ishiba mengatakan kedatangan warga asing penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Namun pemerintah juga harus tegas terhadap pelanggaran aturan, menyesuaikan sistem jika sudah tidak relevan dengan situasi.
Kantor ini mempekerjakan sekitar 80 pejabat yang akan bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Badan Layanan Imigrasi.
Kemudian juga Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.
Mereka akan berbagi informasi dan mengoordinasikan penanganan masalah yang berkaitan dengan warga asing di Jepang.
Seiring dengan masalah kekurangan tenaga kerja akibat penuaan penduduk, Jepang dalam beberapa tahun terakhir mulai membuka pintu bagi pekerja asing.
Namun, pada saat yang sama, muncul kekhawatiran tentang dampak sosial dan ekonomi.
Partai Demokrat Liberal, partai yang dipimpin Ishiba, bahkan mengusulkan pengetatan aturan konversi SIM asing.
Hal itu setelah beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing terjadi baru-baru ini.
Selain itu, isu pembelian properti oleh asing juga menjadi perdebatan, terutama soal potensi kenaikan harga tanah dan properti yang dianggap merugikan warga lokal.
Partai oposisi utama, Partai Demokrat Konstitusional Jepang, menyuarakan perlunya undang-undang baru agar warga lokal dan warga asing bisa hidup berdampingan dengan harmonis, tanpa mengorbankan hak-hak mereka.
Sementara itu, partai konservatif Sanseito terus menggaungkan kampanye dengan slogan “Japanese First”, menyerukan pembatasan masuknya tenaga kerja asing ke Jepang.
Sebelumnya, di Indonesia ramai berita mengenai sekelompok pekerja migran asal Indonesia yang membuat resah karena melakukan kegiatan ilegal di tempat umum.
Mereka bahkan mengibarkan bendera komunitas perguruan silat di ruang publik dan menjadi pergunjingan panas di media sosial baik di Jepang maupun Indonesia.
Namun masalah pekerja migran yang terkesan tidak menghargai aturan pemerintah setempat tidak hanya terjadi pada pekerja migran asal Indonesia.
Seperti diketahui, pekerja migran utama yang berada di Jepang berasal dari China, Vietnam, Filipina dan Korea Selatan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif