KEDIRI – Meski sudah berlangsung selama dua bulan, hingga kini masih banyak warga Kota Kediri yang terjaring Operasi Yustisi. Mereka masih menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP siang tadi, petugas menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker. Operasi dilakukan di kawasan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sejak pukul 13.00 WIB, petugas sudah bersiaga di jalan. Mereka menghentikan pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker. “Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Senin 9 Nopember 2020.
Ferry mengatakan operasi ini dilakukan atas dasar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020. Bagi yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama tiga bulan. Seluruh hasil denda dimasukan kas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim.
Sejak pelaksanaan operasi Yustisi pertengahan September lalu, sudah ada 430 pelanggar yang dikenai tindakan pidana ringan. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran penggunaan masker dan physical distancing.
Ada dua sistem operasi yustisi yang diterapkan petugas, yaitu sistem pemeriksaan di tempat dan operasi keliling di tempat keramaian seperti mall, kafe, dan angkringan. Biasanya yang terjaring operasi malam karena pelanggaran tidak mengenakan masker dan jaga jarak. Operasi malam dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai.
“Operasi ini akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak untuk memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Ferry.
Sayangnya, meski sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini masih banyak warga yang salah menafsirkan operasi Yustisi ini. Mereka kerap menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Akibatnya masih banyak warga yang terjerat karena lupa tidak memakai masker.
Penulis: Karebet
Editor: HTW