• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaring 430 Pelanggar, Operasi Yustisi Dikira Razia Surat Kendaraan

ditulis oleh redaksi
09/11/2020
Durasi baca: 1 menit
523 6
0
Jaring 430 Pelanggar, Operasi Yustisi Dikira Razia Surat Kendaraan

Operasi Yustisi di Bandar Ngalim Kediri. Foto: Humas

KEDIRI – Meski sudah berlangsung selama dua bulan, hingga kini masih banyak warga Kota Kediri yang terjaring Operasi Yustisi. Mereka masih menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP siang tadi, petugas menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker. Operasi dilakukan di kawasan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sejak pukul 13.00 WIB, petugas sudah bersiaga di jalan. Mereka menghentikan pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker. “Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Senin 9 Nopember 2020.

Ferry mengatakan operasi ini dilakukan atas dasar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020. Bagi yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama tiga bulan. Seluruh hasil denda dimasukan kas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim.

Sejak pelaksanaan operasi Yustisi pertengahan September lalu, sudah ada 430 pelanggar yang dikenai tindakan pidana ringan. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran penggunaan masker dan physical distancing.

Ada dua sistem operasi yustisi yang diterapkan petugas, yaitu sistem pemeriksaan di tempat dan operasi keliling di tempat keramaian seperti mall, kafe, dan angkringan. Biasanya yang terjaring operasi malam karena pelanggaran tidak mengenakan masker dan jaga jarak. Operasi malam dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai.

“Operasi ini akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak untuk memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Ferry.

Sayangnya, meski sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini masih banyak warga yang salah menafsirkan operasi Yustisi ini. Mereka kerap menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Akibatnya masih banyak warga yang terjerat karena lupa tidak memakai masker.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: operasi yustisiasatpol PP Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

KH Mahrus Ali Lirboyo Kediri

Reaksi Teduh Mbah Mahrus Lirboyo Kediri Saat Dikritik Tajam

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15598 shares
    Share 6239 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112