• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Janjinya Main ke Bromo, Cewek Bogor Dijual Pacarnya Sendiri

ditulis oleh Editor
9 August 2023 17:04
Durasi baca: 2 menit
Dua tersangka yang telah diamankan di Polres Malang. Foto: Ist

Dua tersangka yang telah diamankan di Polres Malang. Foto: Ist

Bacaini.id, MALANG – Dijanjikan pacarnya berwisata ke Gunung Bromo, CR (22), perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga dijual kepada pria hidung belang. Beruntung, aksi itu segera terendus pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (20) dan JA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang usai menjual korban. Parahnya, aksi itu dilakukan dengan modus menipu hingga berujung tindak kekerasan untuk memaksa korban melayani tamu.

Menurut Iptu Taufik, dalam kasus ini, RM yang tidak lain adalah pacar korban membujuk korban pergi ke Malang dengan dalih akan diajak berwisata ke Gunung Bromo bersama temannya, JA.

“Kedua tersangka ini berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu lewat aplikasi MiChat,” kata Iptu Taufiq, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah unit HP sebagai sarana transaksi. Terungkap pula bahwa RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA sebagai pencari tamu.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Iptu Taufiq menambahkan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan lalu. Awalnya, mereka berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo. Namun sesampainya di sana, si cewek malah dijual.

“Mereka sudah menetap di sini selama 3 minggu. Kenapa korban bisa mau? karena juga ada dugaan dia dipaksa sengan tindak kekerasan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dan pasal informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang juga masih melakukan pemeriksaan intensif karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus perdagangan orangpolres malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Biji selasih mengembang setelah direndam air

Keajaiban Biji Selasih Menurut dr Zaidul Akbar: Sapu Usus, Cegah Anemia, dan Stabilkan Gula Darah Saat Puasa

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

Suasana pertemuan pengruus DPK GMNI Kom FH Untag Surabaya dengan alumni.

Menjaga Arah Ideologi Organisasi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Gelar Pertemuan Strategis dengan Alumni

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In