Bacaini.id, MALANG – Dijanjikan pacarnya berwisata ke Gunung Bromo, CR (22), perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga dijual kepada pria hidung belang. Beruntung, aksi itu segera terendus pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (20) dan JA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang usai menjual korban. Parahnya, aksi itu dilakukan dengan modus menipu hingga berujung tindak kekerasan untuk memaksa korban melayani tamu.
Menurut Iptu Taufik, dalam kasus ini, RM yang tidak lain adalah pacar korban membujuk korban pergi ke Malang dengan dalih akan diajak berwisata ke Gunung Bromo bersama temannya, JA.
“Kedua tersangka ini berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu lewat aplikasi MiChat,” kata Iptu Taufiq, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah unit HP sebagai sarana transaksi. Terungkap pula bahwa RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA sebagai pencari tamu.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Iptu Taufiq menambahkan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan lalu. Awalnya, mereka berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo. Namun sesampainya di sana, si cewek malah dijual.
“Mereka sudah menetap di sini selama 3 minggu. Kenapa korban bisa mau? karena juga ada dugaan dia dipaksa sengan tindak kekerasan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dan pasal informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang juga masih melakukan pemeriksaan intensif karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira