KEDIRI – Pemerintah Republik Indonesia resmi memangkas cuti akhir tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19. Namun tahukah anda di akhir tahun nanti masih ada hari libur panjang?
Penghapusan cuti bersama oleh pemerintah sendiri telah resmi dilakukan, hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Pelaksanaanya dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 desember 2020.
Namun sebelum hari itu masyarakat mendapatkan hak libur panjang selama empat hari berturut-turut, dimulai pada Hari Natal tepatnya pada tanggal 24 hingga 27 Desember. Itu tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Belum cukup sampai disitu pada tanggal 31 Desember juga diliburkan. Libur tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Yang sedianya dingantikan pada tanggal 28 – 30 Desember.
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021. Pada tanggal 1 Januari otomatis libur lantaran Tahun Baru 2021. Kemudian, tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari hari Minggu, sehingga otomatis libur.
Hari libur Desember 2020:
- 25 Desember – Hari Natal
- 24 -27 Desember
- 31 Desember