Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung. Warga mengadukan kondisi jalan yang rusak parah akibat aktivitas angkutan truk tambang batu di desanya.
Kondisi jalan yang rusak parah menjadi berbahaya dan sudah banyak warga menjadi korban kecelakaan saat melintas di jalan tersebut. Selain itu, aktivitas truk tambang juga mengakibatkan terjadinya polusi udara.
Koordinator Kelompok Peduli Lingkungan Desa Sumberagung, Sukadi mengatakan kondisi jalan rusak parah di desanya sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu akibat truk tambang yang lewat melebihi tonase.
“Bahkan dalam sehari ada sekitar 80 truk tambang yang melewati jalan utama desa kami,” ujar Sukadi usai melakukan hearing di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung, Kamis, 26 Januari 2023.
Disebutkannya, kerusakan jalan sudah mencapai 1,5 kilometer dan adanya hal itu warga sudah melakukan mediasi dengan pihak tambang. Warga juga sudah melakukan aksi menanam pohon pisang di jalan rusak, namun nyatanya tetap tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak mendapat solusi, akhirnya warga meminta kepada DPRD Tulungagung untuk melakukan hearing bersama pihak tambang dan dinas terkait. Mereka berharap dengan upaya ini bisa menjadi solusi masalah utama warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.
Namun, warga Desa Sumberagung merasa kurang puas dengan hasil hearing. Meskipun telah dibuat kesepakatan bersama dengan pihak tambang untuk membatasi tonase angkutan tambang yang melewati jalan di desa mereka.
“Tadi ada solusi bersama, membatasi tonase maksimal delapan Ton untuk semua kendaraan yang melewati jalan di Desa Sumbergagung tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Sukadi menjelaskan bahwa pihaknya juga menuntut agar Pemkab Tulungagung bisa segera melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Mengingat tambang tersebut memiliki izin resmi serta membayar pajak kepada pemerintah.
“Dari Dinas PUPR Tulungagung juga menyanggupi untuk melakukan perbaikan jalan desa kami. Tetapi karena anggaran tahun ini sudah terploting, kami harus menunggu perubahan anggaran. Kami akan tetap meminta dinas segera melakukan perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik tambang batu di Desa Sumberagung, Suwarji mengaku sudah mengantongi izin tambang dari Pemprov Jatim yang berlaku sejak tahun 2019 sampai 2024 mendatang.
“Saya sebagai pengusaha tambang juga sudah mematuhi aturan yang ada. Mulai dari surat izin, hingga membayar pajak setiap bulan kepada pemerintah,” aku Suwarji.
Suwarji menepis jika angkutan kendaraan yang melewati jalan di Desa Sumberagung hanya 5-6 truk per hari meskipun tonasenya mencapai 10 Ton. Dia sendiri mengaku sepakat dengan pembatasan tonase, dengan syarat, aturan itu berlaku untuk semua kendaraan yang masuk jalan di Desa Sumberagung. “Jangan sampai tebang pilih,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munip menerangkan, dari hearing yang dilakukan telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, adanya pembatasan tonase maksimal delapan Ton, Dinas PUPR Tulungagung menyanggupi perbaikan jalan serta pihak tambang akan memperbaharui izin sesuai UU Cipta Kerja.
“Kalau pihak tambang sudah menyepakati pembatasan tonase, saya rasa masalah ini sudah selesai. Sedangkan untuk perbaikan jalan masih menunggu perubahan anggaran, karena anggaran tahun ini sudah ketok palu,” terang Abdullah.
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan keterangan Dinas PUPR Tulungagung, jalan yang rusak di Desa Sumberagung merupakan jalan kabupaten. Kerusakan jalan mencapai 1,5 Kilometer dan dari hasil penghitungan cepat, anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan dengan spesifikasi jalan tambang itu mencapai Rp2,5 Miliar.
“Jalan tambang itu kan ada spesifikasinya. Di mana jalan harus menggunakan material beton agar bisa tahan lama. Saya berharap pada perubahan anggaran bisa memasukan anggaran perbaikan jalan di Desa Sumberagung,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira