• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

ditulis oleh Editor
03/06/2025
Durasi baca: 2 menit
668 7
0
Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Muchlison alias Gus Ison sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.

Gus Ison merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025) yang dalam kasus ini selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan Senin malam (2/6/2025), tersangka diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.

Seiring penetapan status tersangka, petugas Kejari Kabupaten Blitar langsung melakukan penahanan.

“Telah dilakukan penetapan tersangka berinisal MM (Muhammad Muchlison) selaku tim TP2ID. Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana Rp1,1 miliar dari tersangka BS,” ujar Diyan Kurniawan kepada wartawan Senin (2/6/2025).

Informasi yang dihimpun, Gus Ison menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak pukul 11.00 WIB.

Gus Ison diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak atas posisinya sebagai pengarah TP2ID, yakni lembaga adhoc masa pemerintahan Bupati Mak Rini.

Dana Rp 1,1 miliar yang diterima yang bersangkutan diduga berlangsung bertahap, yakni pada saat proyek berjalan dan proyek selesai dikerjakan.

Jaksa sebelumnya telah menetapkan 2 pejabat dinas PUPR selaku leading sektor dan 2 pelaksana proyek Dam Kali Bentak sebagai tersangka.  

Pemeriksaan Gus Ison di kejaksaan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Kakak kandung Mak Rini itu keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan tangan terborgol.

Gus Ison tidak menyampaikan keterangan apapun. Suara panggilan dari beberapa awak media yang menyebut namanya, tak diindahkannya.

Ia terus berjalan diiringi petugas menuju mobil kejaksaan yang kemudian membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar.

Keterangan yang disampaikan kejaksaan, yang bersangkutan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Pemeriksaan ini merupakan bagian penyidikan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak,” terang Diyan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy menambahkan, dalam penetapan tersangka pihaknya juga menyita alat bukti dokumen dan alat elektronik.

Kejaksaan juga menyiapkan penyitaan aset guna mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Willy menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan.

“Ada beberapa dokumen dan alat bukti elektronik yang disita,” tambah Gede Willy.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati blitarGus Isonkakak bupati BlitarkorupsiMak Rinimuhammad muschlisonproyek Dam Kali BentakRini SyarifahTP2ID
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist