Bacaini.ID, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga yang sudah berjalan satu tahun atau sejak 7 Agustus 2023.
Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Jombang Agus Chandra yang berdalih tidak memenuhi bukti unsur kerugian keuangan negara.
“Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan,” tegas Agus Chandra kepada wartawan Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, lanjut Agus jika ditemukan bukti baru pihaknya bisa membuka penyidikan baru.
“Apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” tambahnya.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi kawasan Ruko Simpang Tiga berawal dari pemindahan terminal Jombang. Terminal di kawasan Ruko Simpang Tiga dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang.
Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang diketahui menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).
Sedianya HGB habis pada November 2016, namun para penyewa tidak melakukan perpanjangan. Kendati demikian mereka bertahan menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga.
Hal itu jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2022 dengan nilai Rp5 miliar. Setelah berakhirnya HGB, tanah mestinya kembali ke Pemda dan bangunan hasil kerja sama jadi milik Pemkab Jombang.
Apabila penghuni melanjutkan penggunaan harusnya melalui mekanisme menyewa. “Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, dari piutang Rp5 miliar itu pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Untuk sisanya kejaksaan sudah berkomunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.
“Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” pungkas Agus.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif