Bacaini.id, JOMBANG – Penyidik dari Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan oknum jaksa. Keduanya adalah AH, oknum Jaksa yang berdinas di Kejari Bojonegoro dan remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi mucikari.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, usai melakukan pemeriksaan hampir sepuluh jam akhirnya petugas menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Ada dua orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata AKP Giadi di Mapolres Jombang, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut AKP Giadi, untuk oknum jaksa tersebut dijerat pasal 82 jo pasal 76 e Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka remaja laki-laki berusia 17 yang berperan sebagai mucikari dijerat pasal tindak pidana eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Soal materi pemeriksaan, kami masih menunggu hasil visum,” pungkasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah Unit Reskrim mendapat laporan dari orangtua korban pada Kamis, 18 Agustus 2022 dini hari. Saat itu orang tua melaporkan anaknya tidak pulang hingga larut malam.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan pencarian dan menemukan sepeda motor korban di salah satu hotel. Petugas kemudian langsung melakukan penyisiran hingga mendapati tersangka AH tengah berada di dalam satu kamar bersama korban yang merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira