KEDIRI – Tingginya penularan virus Corona (Covid-19) di Kota Kediri memaksa otoritas setempat membuat regulasi jaga jarak di tempat umum. Salah satunya persimpangan lampu merah jalan raya yang menjadi lokasi bergerombol pengendara motor.
Untuk mencegah pengendara bergerombol, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri membuat ‘perlakuan khusus’ di persimpangan traffic light. Yakni memberi tanda gambar di badan jalan sebagai titik berhenti sepeda motor.
Tanda yang dimaksud adalah garis putih berbentuk huruf U, yang dicat di belakang garis berhenti lampu merah. Fungsinya adalah penanda letak sepeda motor untuk berhenti, yang berjarak dari motor satu ke motor lainnya. Spintas tanda ini mirip tanda start di arena sirkuit balap motor.
“Tanda itu tujuannya agar pengendara kendaraan khususnya roda 2, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19,” kata Kasatlantas AKP Hendrix K Wardhana kepada Bacain, Kamis 16 Juli 2020.
Tak hanya satu titik, pemasangan tanda ini akan diaplikasikan di beberapa persimpangan sebagai uji coba. Diantaranya adalah simpang empat Masjid An-nur Pare, Simpang empat Garuda Pare, simpang empat Tulungrejo Pare, dan simpang empat Paron Ngasem.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono berharap langkah ini bisa memberi edukasi kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak) di manapun berapa. “Termasuk di jalan raya,” kata Lukman Cahyono.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak meremehkan wabah ini dengan mengabaikan protokol kesehatan. Sebab faktanya angka penularan di Kabupaten Kediri masih terus tinggi dan membutuhkan perhatian serius masyarakat. (*)