• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Dicopot

ditulis oleh Editor
11/08/2025
Durasi baca: 2 menit
564 6
1
Korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur

Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Bacaini.ID, BLITAR – Kasus korupsi Dana Desa (DD) jadi alasan Pemkab Blitar Jawa Timur memberhentikan sementara jabatan kepala desa (kades) Umbuldamar Kecamatan Binangun.

Sebab kepolisian telah resmi menetapkan Kades Umbuldamar sebagai tersangka. Penyidik polisi juga telah melayangkan pemberitahuan kepada Pemkab Blitar.

“Yang bersangkutan (Kades Umbuldamar) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi kepada wartawan Senin (11/8/2025).

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan tahun 2022.

Dana Desa bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mekanismenya disalurkan langsung dari kementerian keuangan kepada rekening kas desa (RKD).

Pada tahun 2025 ini Desa Umbuldamar menerima DD sebesar Rp 812 juta lebih.

Informasi yang dihimpun, penyelewengan DD tahun 2022 di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan proyek fisik.

Diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran. Dana yang dibelanjakan lebih besar daripada ketentuan biaya pekerjaan.

Menurut Bambang Dwi, mengacu ketentuan yang berlaku, pelaksana roda pemerintahan Desa Umbuldamar digantikan sekretaris desa.

Kendati demikian Pemkab Blitar belum bisa serta merta melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan kades.

Pemkab masih mempelajari regulasi yang berlaku. Bambang Dwi juga mengaku belum mengetahui secara utuh materi perkara korupsi yang terjadi.

Saat pengelolaan DD 2022 di Desa Umbuldamar diusut sebagai perkara dugaan korupsi, ia berdalih masih menjabat kepala dinas sosial.

Sementara dari informasi yang dihimpun lebih jauh, dugaan terjadinya penyelewengan anggaran desa di Desa Umbuldamar terpantau sejak tahun 2013.

Hasil monitoring evaluasi (monev) saat itu ada sebanyak 15 desa, salah satunya Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarDDkades blitarkades umbuldamarkorupsi dana desa
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Heboh Korupsi Dana Desa di Blitar, Ini Desa Penerima DD Besar - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

sfahfds

Sanksi pelanggaran kode etik oknum FPDIP DPRD Blitar hanya teguran

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Oknum FPDIP DPRD Blitar Hanya Teguran?

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112