• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun, Pelajar di Tulungagung Depresi

ditulis oleh Redaksi
8 April 2026 18:38
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. Foto: istimewa

Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. Foto: istimewa

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung meringkus M, 33 tahun, warga Kecamatan Sendang yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan tetangganya sendiri yang menjadi korban asusila selama 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiratama Tamba menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan oleh MR pertama kali terjadi pada Agustus 2021 di dalam kamar korban. Setahun berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Maret 2022 di ruang tamu saat kondisi rumah sedang lengang.

“Kejadian pertama dan kedua itu berlangsung dengan jeda waktu sekitar lima bulan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.

Aksi terbaru dan terakhir yang dilakukan MR terjadi pada Senin, 17 November 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban baru saja pulang sekolah dan sendirian di rumah.

Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura meminjam charger ponsel kepada korban. “Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan minta meminjam charger dan meminta bantuan menghubungi istrinya via WhatsApp,” terang Andi.

Saat korban lengah, pelaku langsung duduk di samping korban dan melancarkan aksi pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi aksi tarik-menarik antara keduanya.

Perbuatan bejat itu terhenti saat terdengar suara sepeda motor ayah korban yang baru tiba di halaman rumah. Ketakutan aksinya terbongkar, pelaku segera merapikan pakaian dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu di dalam kamar, korban dalam kondisi syok dan menangis sebelum akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.

Polisi menduga posisi rumah yang berdekatan mempermudah pelaku memantau gerak-gerik korban. Pelaku sengaja mengincar waktu-waktu tertentu saat korban tidak dalam pengawasan orang dewasa.

“Pelaku beraksi saat korban sendirian. Rumah mereka memang saling berhadapan,” papar Andi lebih lanjut.

MR dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman  hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penasehat hukum korban, Fitri Erna menjelaskan korban mengalami depresi atas perbuatan itu. Dia tidak mau sekolah, tidak mau keluar rumah, bahkan tidak berani di rumah sendirian.

Namun seiring pelaku yang sudah ditahan, kini kondisinya sudah mulai membaik. Fitri menyebut korban sudah beraktivitas seperti biasa dan mulai bersekolah lagi.

Secara psikologis korban juga didampingi oleh tim dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) Tulungagung. Fitri menjelaskan keluarga korban ingin perkara ini diproses dengan seadil-adilnya.

Penulis: Fikri
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus asusilapenvabulan anakTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Fawait Pastikan Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027, Gus Fawait: Kinerja Bagus, Lanjut!

Mbak Wali Saksikan Pelantikan Pengurus Gerkatin 2023–2028, Perkuat Komitmen Kota Inklusif

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Pemkot Kediri Minta Kontraktor Alun-Alun Patuhi Putusan MA agar Pembangunan Berjalan

  • Lembaga donor Jerman Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melihat TPA Klotok. Foto: humas pemkot kediri

    Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In