Bacaini.id, JOMBANG – Suwanto (37) warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian lantaran terbukti mencuri belasan CD (celana dalam) wanita.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 17 CD yang 14 di antaranya disembunyikan di jok sepeda motor.
“Yang bersangkutan telah diamankan,” ujar Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Nurmatyo kepada wartawan Selasa (19/12/2023).
Suwanto diketahui bekerja sebagai buruh di sebuah proyek pengecoran jalan di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso. Sebelum diringkus aparat kepolisian, aksi Suwanto di malam hari itu kepergok warga.
Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga menegurnya. Teguran itu membuat yang bersangkutan sontak kabur. Suwanto dikejar dan begitu tertangkap langsung diserahkan mapolsek setempat.
“Saat ditegur oleh warga itu pelaku langsung kabur, warga yang melihat ada gerak-gerik mencurigakan kemudian berlari mengejar pelaku dan berhasil diringkus warga. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Ploso,” terangnya.
Dalam pemeriksaan terungkap selain 3 buah CD wanita yang terakhir ia curi, polisi juga menemukan 14 buah CD lain yang disimpan di dalam jok motor pelaku. Suwanto mengakui semua perbuatannya.
Sebelum menjalankan aksinya ia mengaku lebih dulu mengitari pemukiman warga. Sasarannya adalah CD perempuan yang sedang dijemur pemiliknya di depan rumah. Suwanto mengaku sengaja memakai CD bekas itu untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Kebiasaan itu dilakukan setelah berpisah dengan istrinya yang menurut pengakuannya lantaran kecantol lelaki lain.
“Jadi untuk bahan imajinasi seksualnya. Karena pelaku ini sudah berpisah dengan istrinya yang dari pengakuan pelaku istrinya dibawa oleh pria lain,” ungkap Purwo Atmojo.
Sementara atas perbuatannya mencuri CD wanita di jemuran pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan lantaran aksinya berlangsung malam hari.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif