Bacaini.ID, KEDIRI – Perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali mengungkap temuan penting.
Dua sosok yang berada dalam lingkaran dekat Didik, yakni istrinya, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina, mantan bawahannya, dipastikan pernah mengonsumsi narkotika jenis MDMA berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut mereka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa analisis sampel dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim sebagai bagian dari pendalaman penyidikan. Dari proses tersebut, keduanya terbukti memiliki jejak penggunaan ekstasi.
Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam kasus narkoba yang lebih besar, yang sebelumnya telah menyeret Didik hingga diberhentikan tidak hormat dari kepolisian.
Meski terbukti positif menggunakan narkotika, penyidik tidak menetapkan Miranti maupun Dianita sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa keduanya masuk dalam kategori pengguna yang membutuhkan penanganan medis. Atas dasar itu, mereka direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Nama Miranti dan Dianita sebelumnya muncul dalam pengembangan perkara yang menimpa AKBP Didik, yang telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Didik sendiri menjadi pusat perhatian setelah terungkap adanya barang bukti narkotika yang terkait dengan dirinya dan sejumlah pihak lain.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi para pihak yang terlibat serta bagaimana penyidik mengurai jaringan penyalahgunaan narkoba yang diduga berlangsung cukup lama.
Penulis: Hari Tri Wasono





