Bacaini.ID, NGANJUK – Satkreskrim Polres Nganjuk Jawa Timur meringkus DP (33) warga Kelurahan Bogo Kabupaten Nganjuk setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaporan perbuatan bejat DP yang diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan itu dilakukan oleh istrinya sendiri atau ibu korban.
Kanit PPA Polres Nganjuk Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan, pelaku diringkus di sebuah rumah kos di jalan Gatot Subroto, Nganjuk.
“Motifnya adalah terlapor atau tersangka melampiaskan hawa nafsu,” ujar Hanum Ayu kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).
Dalam pemeriksaan terungkap, persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 16 tahun itu berlangsung 10 kali dan semua dilakukan di rumah kos.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat istri pelaku berada di luar rumah. Pelaku mengaku timbul hasrat setelah melihat korban tidur telentang.
Pelaku memaksa dan mengancam korban, akan menyakiti ibu korban jika nafsunya tidak terpenuhi.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dan akta kelahiran korban. “Yang melaporkan adalah ibu korban,” ungkap Hanum.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Solichan Arif