• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Istri di Nganjuk Polisikan Suami yang Setubuhi Anak Tiri  

ditulis oleh Editor
5 January 2025 11:29
Durasi baca: 1 menit
Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, NGANJUK – Satkreskrim Polres Nganjuk Jawa Timur meringkus DP (33) warga Kelurahan Bogo Kabupaten Nganjuk setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaporan perbuatan bejat DP yang diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan itu dilakukan oleh istrinya sendiri atau ibu korban.

Kanit PPA Polres Nganjuk Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan, pelaku diringkus di sebuah rumah kos di jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

“Motifnya adalah terlapor atau tersangka melampiaskan hawa nafsu,” ujar Hanum Ayu kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).

Dalam pemeriksaan terungkap, persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 16 tahun itu berlangsung 10 kali dan semua dilakukan di rumah kos.

Perbuatan bejat itu dilakukan saat istri pelaku berada di luar rumah. Pelaku mengaku timbul hasrat setelah melihat korban tidur telentang.

Pelaku memaksa dan mengancam korban, akan menyakiti ibu korban jika nafsunya tidak terpenuhi.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dan akta kelahiran korban. “Yang melaporkan adalah ibu korban,” ungkap Hanum.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: istri polisikan suaminganjukpersetubuhansetubuhi anak tiri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS

Petugas Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terkait video pria berkaos Samapta yang diduga melakukan penganiayaan

Viral Video Penganiayaan di Trenggalek, Pria Berkaos Samapta Diamankan Polisi, Korban Meninggal Dunia

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketegangan Timur Tengah Bayangi Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In