Bacaini.ID-JAKARTA. Hakim sering disebut sebagai “Wakil Tuhan” karena peran dan tanggung jawab mereka yang sangat penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Sebutan ini mencerminkan kedudukan terhormat hakim dalam sistem peradilan, di mana mereka harus membuat keputusan yang adil dan bertanggung jawab tidak hanya kepada hukum, tetapi juga kepada Tuhan. Setiap putusan hakim harus mencantumkan kalimat pembuka “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang menegaskan tanggung jawab spiritual dan moral mereka.
Wakil Tuhan ini yang seharusnya memberikan keadilan sementara di dunia, justru terlibat berkomplot dengan wakil Tuhan lainnya menerima suap dari kasus Gregorius Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB Dapil NTT yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia dengan cara yang sadis. Suap kepada majelis hakim melalui perantara pensiunan mantan Hakim Zoraf Ricar, membuat putusan yang mengesampingkan fakta hasil forensik dan saksi mata sehingga Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.
Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain. Seketika pada hari yang sama, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya atas surat perintah PN Surabaya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil putusan banding pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung masih menghukum ringan Ronald Tannur 5 tahun penjara.
Putusan diluar nalar dan rasa keadilan ini terbongkar saat tim intelijen Kejaksaan Agung melakukan OTT terhadap ketiga halim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik sebagai hakim ketua dan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota dan menemukan barang bukti suap hampir Rp 20 miliar dari enam lokasi penggeledahan. Suap tersebut dilakukan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Pengembangan kasus penyidikan keempat tersangka tersebut muncul fakta keterlibatan mantan Kepala Badan Litbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Dr Zarof Ricar, SH., MH yang menjadi “makelar kasus” atas vonis ringan lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dan pada saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan ruang kerja Zarof Ricar Sang Wakil Tuhan ditemukan uang hampir Rp 1 Triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada saat konferensi pers pada (24/10/2024) bahwa penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara dengan uang senilai Rp 75 miliar.
Pengakuan sementara kepada penyidik, mantan Panitera Pidana MA, Sekditjen Badan Peradilan Umum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana sekaligus Produser Film “Sang Pengadil” mengakui bahwa uang sebanyak itu didapatkan selama menjabat 10 tahun dan menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. Ongkos makelar atau perantara yang mungkin lebih kecil dari orang utama yang disuap bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 Triliun dalam sepuluh tahun. “Bayangkan berapa banyak uang yang didapatkan dari penerima suapnya selama ini, jika perantaranya saja bisa punya uang dan emas sebanyak itu”, ujar Mugiati Dosen Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
Beberapa sumber yang tidak mau disebutkan dari lingkungan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Zarof Ricar terkenal dekat dan menjadi orang kepercayaan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH saat masih menjabat (Periode tahun 2012 – 2020). Publik mungkin masih ingat, bahwa Hatta Ali adalah Ketua MA yang anaknya bernama Mohamad Irfan Ali (Komisaris Telkomsel) meninggal dunia karena kecelakaan motor gede saat touring di Afrika Selatan.Zarof juga diketahui sangat dekat dengan Hakim Agung Dr. Prim Haryadi, SH., MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung yang diangkat pada 12 Agustus 2024 lalu.
Hukuman Mati Koruptor Sulit Diterapkan
Hukuman mati pelaku tindak pidana di Indonesia mayoritas berasal dari tindak pidana narkotika dan terorisme. Belum pernah ada hukuman mati bagi koruptor di Indonesia terjadi. Meskipun berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Untuk memahami lebih lanjut mengenai “keadaan tertentu” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kita perlu merujuk pada penjelasan resmi dari undang-undang tersebut. Dalam penjelasan undang-undang, “keadaan tertentu” biasanya merujuk pada situasi yang memperberat tindak pidana korupsi, seperti:
- Jika tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Jika tindak pidana dilakukan pada waktu bencana alam nasional.
- Jika tindak pidana dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.
- Jika tindak pidana mengakibatkan krisis ekonomi dan moneter.
Penjelasan ini memberikan konteks di mana hukuman yang lebih berat, seperti pidana mati, dapat dipertimbangkan. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Sedangkan vonis bagi penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi memang dapat diperberat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 52a dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh penegak hukum, hakim, atau aparat penegak hukum lainnya, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Ini berarti bahwa hukuman bagi penegak hukum yang melakukan korupsi bisa lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya meski tidak sampai hukuman mati jika tidak memenuhi “keadaan tertentu”. Memang harta benda koruptor yang dipidana disita dan dirampas oleh negara, tetapi hanya yang ditemukan dan dibuktikan memang hasil kejahatan, tetapi jika harta tersebut masih disembunyikan, maka masih dapat dinikmati oleh keluarganya, apalagi modus para koruptor saat ini semakin canggih dengan menghimpun uang cash pecahan mata uang asing dalam satuan besar, logam mulai seperti emas, money laundry dengan membuka rekening di negara lain dengan menggunakan passport pribadi negara lain (diam-diam memiliki dua warga negara) dan berganti nama, serta modus lainnya.
Potret Buruknya Pengadilan di Indonesia
Kurun sepuluh tahun terakhir, terdapat beberapa kasus korupsi dan suap yang melibatkan hakim dan panitera di Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya di Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus yang menonjol:
- Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena menerima suap Rp 50 miliar.
- Kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (2018), Patrialis Akbar hanya divonis 8 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pidana suap dan gratifikasi.
- Kasus Suap di Mahkamah Agung (2022): Pada akhir tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan yang melibatkan beberapa pegawai dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Dua orang hakim agung, tiga panitera pengganti, dan lima pegawai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas Mahkamah Agung. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/5582/catatan-menyongsong-tahun-2023-mahkamah-agung-integritas-tangguh-kepercayaan-publik-tumbuh
- Kasus Gazalba Saleh (2023): Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar. https://m.antaranews.com/berita/4027152/kpk-panggil-dua-hakim-agung-dan-panitera-mahkamah-agung
- Kasus Hasbi Hasan (2023): Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, diperiksa oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Kasus ini mengindikasikan adanya kerusakan sistematis di Mahkamah Agung, dengan banyak pihak terlibat dalam jual-beli perkara. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/24/kerusakan-sistematis-dinilai-terjadi-di-mahkamah-agung
- Kasus Sudrajad Dimyati (2022): Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan modus operandi yang melibatkan pegawai dan panitera pengganti yang sudah lama bekerja di MA. https://www.hukumonline.com/berita/a/saran-kpk-cegah-korupsi-peradilan–rotasi-panitera-lt632ed9dcdc4ea/
- Kasus Suap Hakim pada kasus Gregorius Ronald Tannur (2024): Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Surabaya dan perantara makelar kasus di MA, pensiunan hakim agung, Zoraf Ricar yang kedapatan memiliki harta hasil suap Rp 1 Triliun.
Kasus-kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia dan menyoroti perlunya reformasi ekstrem pada sistem peradilan Indonesia dimana para “wakil Tuhan” tidak lagi menjadi pengadil di dunia sehingga perlu dipertimbangkan lagi dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto untuk membuat terobosan hukum dan mengajukan revisi undang-undang untuk memberikan hukuman mati bagi para penegak hukum yang korup. Hal ini menjadikan pentingnya undang-undang perampasan aset milik segera disahkan dan semakin tegasnya penegakan hukum pidana penghindaran pajak atau pencucian uang.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono