• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

IPW Minta Insiden Penangkapan Anggota Densus oleh BAIS TNI Dibuka

ditulis oleh Redaksi
06/08/2025
Durasi baca: 2 menit
518 10
0
IPW Minta Insiden Penangkapan Anggota Densus oleh BAIS TNI Dibuka

Densus 88. Foto: tribratanews.

Bacaini.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap dan menganiaya anggota Densus 88 Polri berinisial Briptu F. Polda Metro Jaya didesak melakukan penyidikan atas kasus ini.  

Dalam catatan IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personil TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, ketika Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI.

“Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, maka dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk di dalamnya melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers, Selasa, 6 Agustus 2025.

Ia menegaskan, peristiwa ini seperti mengulang era sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana saat itu Polri berada dibawah institusi TNI (dahulu ABRI).

Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada dibawah perintah dan tunduk pada TNI, tetapi di bawah Presiden. Jika terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana, akan ditindak oleh Propam melalui proses pidana oleh Polri sendiri.

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan TNI tidak termasuk di dalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri.

Oleh karena itu, dalam insiden Hotel Borobudur 25 juli 2025, tempat di mana anggota Densus 88 ditangkap oleh BAIS TNI, IPW meminta agar insitusi Polri dan TNI menjelaskan dengan terbuka kepada masyarakat.

“Turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaam seorang warga sipil inisial FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi. Karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan, terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi beking,” kata Sugeng Teguh.

Ia juga mengkritisi profesionalisme anggota Densus 88 yang telah dua kali ditangkap oleh BAIS TNI.

“IPW mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88,” pungkasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bais tniDensus 88hotel borobudur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

IPW Minta Insiden Penangkapan Anggota Densus oleh BAIS TNI Dibuka

IPW Minta Insiden Penangkapan Anggota Densus oleh BAIS TNI Dibuka

Game online Roblox tengah menjadi sorotan pemerintah Indonesia

Roblox Jadi Sorotan, Ini Game Online Favorit Anak Indonesia

Generasi alpha membutuhkan pola asuh yang berbeda

Tip Pola Asuh Generasi Alpha Untuk Orangtua

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15465 shares
    Share 6186 Tweet 3866
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16600 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
  • Mengenal Surat Kabar Masyumi yang Dibredel Soekarno dan Soeharto

    561 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist