Bacaini.ID-JAKARTA. Satuan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan sebelas tersangka termasuk oknum pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang bekingi judi online pada Jumat (02/11/2024). Setelah menggeledah rumah kantor di perumahan Galaxy Bekasi yang oleh tersangka diberikan julukan “kantor satelit”.
Modus membekingi judi online ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem filtering dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai admin pemblokir alamat internet protocol (IP) atau Domain yang digunakan judi online di Kemenkomdigi. Bagi pemilik IP Address dan Domain yang tidak ingin diblokir agar tetap dapat diakses oleh Masyarakat, mereka wajib menyetor sebulan Rp 8,5 juta. Pelaku mengakui kepada penyidik seperti banyak video beredar dalam media sosial, sebulan oknum tersebut dapat membekingi dengan tidak memblokir hampir 1000 situs. Artinya pendapatan oknum tersebut Rp 8,5 miliar/bulan.
Bacaini.ID mencoba menelusuri daftar pengadaan di www.lpse.kominfio.go.id dan menemukan catatan bahwa mesin yang digunakan untuk memblokir judi online, pornografi, terorisme pertama kali dibangun pada tahun 2017 berjudul Pengadaan Peralatan dan Mesin Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau Mesin Sensor Internet yang dimenangkan oleh perusahaan BUMN, PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) senilai Rp 198,6 miliar (https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/kominfo-umumkan-pemenang-tender-mesin-sensor-internet-rp-211-miliar).
Bersumber dari halaman pengadaan Kemenkominfo, pada pengadaan berikutnya pada tahun 2021 terdapat tender Pengadaan Sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik yang dimenangkan oleh PT LEN Industri dengan pagu anggaran Rp 963.371.574.550,00 atau Rp 963, 4 miliar yang bersumber dari anggaran DIPA APBN 2021 Kemenkominfo sebesar Rp 731.071.574.550 dan Rp 232.300.000.000,00 dari PNBP Kemenkominfo tahun 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sistem Pengendalian Transaksi Elektronik bernama Aries Kusdaryono.
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2). Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.
Sistem Aduan dari Masyarakat Justru Disalahgunakan
Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform https://cekrekening.id/ Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang diterima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) turut menghimbau masyarakat agar dapat secara konsisten mendukung program kerja ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif, melalui berbagai kanal yang ada. Salah satunya adalah melalui email https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami, namun sayang justru setelah mendapat laporan dari masyarakat oleh oknum petugas disalahgunakan untuk menerima suap dan atau memeras bandar judi online agar alamat IP dan domain mereka tidak diblokir.
Berikut adalah data terkait judi online di Indonesia pada tahun 2024:
- Jumlah Pemain: Sekitar 4 juta orang di Indonesia terdeteksi melakukan judi online. Usia pemain bervariasi, dengan 2% di bawah 10 tahun (80 ribu orang), 11% berusia 10-20 tahun (440 ribu), 13% berusia 21-30 tahun (520 ribu), 40% berusia 31-50 tahun (1,64 juta), dan 34% di atas 50 tahun (1,35 juta).
- Transaksi Keuangan: Transaksi judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024, dengan lebih dari 400 juta transaksi keuangan terkait judi online yang tercatat.
- Kasus dan Penegakan Hukum: Terdapat 792 kasus judi online yang tercatat pada tahun 2024, menurun dari 1.196 kasus di tahun 2023. Jumlah tersangka yang diamankan juga menurun dari 1.987 pada tahun 2023 menjadi 1.158 hingga April 2024.
- Pemblokiran Akun dan Rekening: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir hampir 2 juta akun judi online, dan Otoritas Jasa Keuangan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.
Mesin pemblokir milik Kemenkomdigi ini tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren dan perusahaan Internet Service Provider (ISP) serta perusahaan penyedia jaringan internet kabel laut internasional atau NAP (Network Access Point), seperti Telkom Indonesia melalui anak perusahaan Telin, Indosat, XL Axiata, NAP Info, Moratel, Fiberstar, iForte, PGASCom dll. Jadi mereka ini sebagai pemain NAP, akan jualan layanan internet international ke ISP yang ada di Indonesia dan memiliki peran penting dalam pemblokiran trafik judi online di Indonesia.
Penertiban dan penegakan hukum terhadap pemberantasan judi online juga harus mendapat dukungan dari perbankan dan perusahaan payment gateway seperti OVO, DANA, ESPAY, Midtrans, Doku, Xendit, Veritrans, iPaymu, Finnet, PayPal, KlikPay, JagoPay, DBS, Bank Mandiri, dan Bank BCA yang sering kali digunakan oleh para bandar judi dan sindikatnya untuk menampung uang setoran judi dengan menggunakan identitas palsu.
Menurut Ariyanto Agus Setiawan, GM Network Security Management PT Telekomunikasi Indonesia, penyidik harus berfokus bagaimana oknum di Depkomdigi ini dapat berkomunikasi dengan para bandar judi yang biasanya mereka sangat rapi dan selektif dalam berinteraksi dengan siapapun. “Audit eksternal dan rotasi petugas blokir di Kemenkomdigi harus sering dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta adanya transparansi data”, ujar Ariyanto kepada Bacaini.ID.
“Audit dan transparansi data antara data aduan dari masyarakat, data permintaan blokir dan realisasi pemblokiran di database Depkomdigi dengan data dari aparat penegak hukum (APH) dan data di operator telekomunikasi, ISP, NAP harus selalu di audit dan transparan”, ujar Ariyanto. Kemudian menurut Ariyanto mengutip ucapan Presiden Prabowo Subianto, pembersihan juga lakukan di tataran top level seperti pepatah “Ikan busuk dari kepalanya”.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Ariyanto adalah bagaimana bandar judi online bisa berpindah-pindah alamat IP dan berganti domain dan kemudian masyarakat dapat dengan mudah menemukan link baru setelah diblokir juga harus menjadi perhatian penyidik. Bagaimana para bandar judi ini menginformasikan link baru atau aplikasi baru mereka ke masyarakat. Apakah melalui SMS Broadcast, Whatsapp Broadcast atau Email Broadcast harus didalami dan diselidiki oleh penyidik. “Jangan sampai iklan-iklan link judi online melalui SMS Broadcast dapat lolos harus menjadi perhatian penyidik”, tambah Ariyanto.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono