Setelah merasa sanggup memenuhi syarat pendaftaran tersebut, selanjutnya simak cara mendaftar sebagai petugas Pengawas TPS pada Pemilu 2024 berikut ini.
1. Mengunduh form yang tersedia di situs maupun akun media sosial resmi Bawaslu.
2. Melengkapi dokumen dengan menyertakan surat pendaftaran.
3. Melampirkan fotocopy KTP elektronik.
4. Melampirkan dua lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
5. Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir.
6. Melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai.
7. Pendaftaran dilakukan di masing-masing kecamatan sesuai identitas.
8. Tahap pendaftaran, penerimaan, serta penelitian kelengkapan berkas dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Itulah beberapa hal yang berkaitan pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Sebagai warga negara Indonesia, Pengawas TPS wajib menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Novira