• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Inilah Perbedaan PPKM Darurat dan Level 4 Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
27/07/2021
Durasi baca: 2 menit
541 6
0
Pemadaman Lampu Jalan Bisa Diperluas

Pemadaman lampu jalan di salah satu ruas jalan Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Memasuki masa PPKM Level 4, Polres Kediri Kota akan melonggarkan pembatasan dan pengendalian aktivitas warga. Terutama untuk mobilitas di jalan dan pedagang dengan syarat tertentu.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan mengatakan penerapan peraturan untuk pembatasan dan pengendalian selama masa PPKM level 4 berbeda dengan PPKM Darurat.

“Sesuai instruksi Mendagri, PPKM level 4 kali ada beberapa pelonggaran. Diantaranya untuk batasan mobilitas kendaraan, aktivitas masyarakat dan ijin buka bagi PKL atau warung dan tempat makan,” kata Arpan kepada Bacaini.id, Selasa 27 Juli 2021.

PPKM Darurat:

Mobilitas kendaraan dibatasi secara ketat
Aktvitas masyarakat dibatasi
Pedagang atau PKL dilarang melayani makan di tempat
Sejumlah ruas jalan dilakukan pengalihan jalur

Level 4:

Mobilitas kendaraan dilonggarkan sesuai kondisi lapangan
Aktivitas masyarakat mulali dibuka secara terbatas dan prokes
Pedagang atau PKL diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 20 menit
Pedagang atau PKL boleh berjualan maksimal pukul 20.00 WIB
Pengalihan arus lalu lintas akan dilonggarkan sesuai kondisi

Arpan menjelaskan pemberlakuan buka tutup jalur utama seperti Jalan Doho akan dilonggarkan sesuai kondisi. Hal ini juga tergantung ketertiban masyarakat dan PKL sendiri.

“Misalnya di Jalan Doho, mobilitas tidak padat, PKL dan pelanggan juga tertib menerapkan peraturan, maka di kawasan itu nanti akan kami longgarkan lagi penutupan jalannya. Jadi bisa menguntungkan satu sama lain,” jelasnya.

Dengan kebijakan selama masa PPKM level 4 di Kota Kediri yang dimulai pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang, harapannya semua elemen masyarakat bisa lebih memahami dan bersama-sama membantu menekan angka persebaran Covid-19.

Sementara itu Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tetap meminta masyarakat tidak abai dengan prosedur kesehatan meski telah dilonggarkan. Pemerintah terus menggalang bantuan dari berbagai pihak untuk bersama-sama mengatasi dampak pandemi.

“Penanganan Covid-19 ini tidak bisa berjalan maksimal apabila hanya pemerintah saja. Kita harus berkolaborasi untuk bersama-sama mengatasi Covid-19 di Kota Kediri,” ujarnya.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripolresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2583 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112