
Partai politik yang menjadi motor utama revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 adalah partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada periode 2019-2024. Lima partai politik ini menjadi pengusul utama revisi UU KPK yang kemudian disahkan oleh DPR RI pada tahun 2019.
PDI Perjuangan (PDIP) merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPR RI, dan menjadi motor utama dalam mendorong revisi UU KPK. Hal itu dikaitkan dengan banyaknya kader PDIP yang terjerat kasus korupsi, antara lain:
- Juliari Batubara (Menteri Sosial) dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19.
- Harun Masiku (buron KPK) terkait kasus suap anggota KPU.
- Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan) dalam kasus suap proyek.
Partai Golkar juga tercatat sebagai partai besar dengan pengaruh kuat di DPR. Golkar aktif dalam proses revisi UU KPK karena beberapa kader Golkar yang terjerat kasus KPK:
- Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI) dalam kasus mega korupsi e-KTP.
- Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dalam kasus suap penyidik KPK.
- Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara) dalam kasus suap dan gratifikasi.
Partai NasDem juga mendukung revisi UU KPK sebagai bagian dari koalisi pemerintah. Salah satu kader Nasdem yang terjerat korupsi dan ditangani KPK adalah Patrice Rio Capella (Sekjen Partai NasDem) dalam kasus dana bantuan sosial.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut aktif dalam mendorong pengesahan revisi UU KPK. Salah satu kader PKB yang terjerat korupsi adalah Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga) dalam kasus dana hibah KONI.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tercatat mendukung revisi UU KPK dalam parlemen. Diketahui dua Ketua Umum PPP terjerat kasus krupsi, yakni Suryadharma Ali (perkara korupsi dalam kasus korupsi dana haji), dan Romahurmuziy (kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama).
Alasan mereka dalam melakukan revisi UU KPK adalah mengatur kewenangan KPK agar tidak menjadi “superbody.”
Meskipun terdapat penolakan dari beberapa partai pada awalnya, mayoritas akhirnya mendukung pengesahan revisi tersebut.
Penulis: Danny Wibisono*
*) Litbang Bacaini.ID