• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Langkah Peringatkan Seseorang Jika Enggan Bayar Hutang

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
20 August 2023 17:35
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi Somasi

Ini Fungsi dan Kegunaannya

Di Tengah-tengah Masyarakat kadang kita mendengar ada orang yang membahas tentang somasi. Biasanya hal ini terjadi karena adanya hutang piutang. Dan sebenarnya apa sih somasi itu?????

Somasi

Somasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Sedangkan Dalam istilah sehari-hari bidang hukum somasi merupakan tindakan hukum seperti teguan atau peringatan awal sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan atau dilaporkan ke kepolisian.

Dasar Hukum

Bila ditilik dari dalam KUHP perdata secara eksplisit terdapat dalam pasal 1238 yakni isinya sebagai berikut :

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Tujuan

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat/ dilaporkan untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh Penggugat. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke Pengadilan.

Siapa Saja Yang Bisa Melakukan Somasi

Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang jelas adalah pihak yang berkepentingan untuk itu.

Hal yang Harus Dimuat dalam Somasi

Pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Tiga (3) hal utama yang harus dimuat di dalam somasi, antara lain:

  1. Hal yang harus dituntut;
  2. Dasar tuntutannya; dan
  3. Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Langkah-langkah Membuat Surat Somasi

  1. Menuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
  2. Menjelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi.
  3. Menulis secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
  4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi/ kewajibanya.
  5. Menentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
  6. Membubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Respon Presiden Prabowo Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112