• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026

ditulis oleh Redaksi
9 February 2026 17:36
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kalender kerja sepanjang tahun 2026.

Penetapan cuti bersama ini diselaraskan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, yang juga mengatur 17 hari libur nasional pada tahun yang sama.

Secara keseluruhan, tahun 2026 memiliki 25 tanggal merah, terdiri atas 17 libur nasional dan 8 cuti bersama.

Daftar Resmi Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Berdasarkan Keppres 42/2025, berikut rincian tanggal cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026:

1. Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • Senin, 16 Februari 2026

2. Cuti Bersama Hari Suci Nyepi – Tahun Baru Saka 1948

  • Rabu, 18 Maret 2026

3. Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

4. Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

  • Jumat, 15 Mei 2026

5. Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

  • Kamis, 28 Mei 2026

6. Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

  • Kamis, 24 Desember 2026

Total: 8 hari cuti bersama ASN di tahun 2026.

Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Dalam Keppres ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sehingga hari libur tambahan ini merupakan fasilitas negara di luar jatah cuti tahunan. Bagi ASN yang tetap bekerja pada hari cuti bersama karena tuntutan tugas atau jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal melalui sistem kerja bergilir di sektor-sektor layanan publik seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan keamanan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cuti ASNcuti bersama 2026libur lebaran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Komite SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar menjelaskan polemik pembelian seragam sekolah dan WAG Seragam yang menjadi sorotan wali murid

Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam

Ilustrasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan siluet masyarakat adat Indonesia, peta Nusantara, dan simbol dokumen KTP sebagai representasi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Punya 50 Aliran Spiritual Nusantara

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Strategi PSI Menjadikan Jawa Timur Kandang Gajah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In