Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kalender kerja sepanjang tahun 2026.
Penetapan cuti bersama ini diselaraskan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, yang juga mengatur 17 hari libur nasional pada tahun yang sama.
Secara keseluruhan, tahun 2026 memiliki 25 tanggal merah, terdiri atas 17 libur nasional dan 8 cuti bersama.
Daftar Resmi Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berdasarkan Keppres 42/2025, berikut rincian tanggal cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026:
1. Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Senin, 16 Februari 2026
2. Cuti Bersama Hari Suci Nyepi – Tahun Baru Saka 1948
- Rabu, 18 Maret 2026
3. Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
4. Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026
5. Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026
6. Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Kamis, 24 Desember 2026
Total: 8 hari cuti bersama ASN di tahun 2026.
Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN
Dalam Keppres ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sehingga hari libur tambahan ini merupakan fasilitas negara di luar jatah cuti tahunan. Bagi ASN yang tetap bekerja pada hari cuti bersama karena tuntutan tugas atau jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal melalui sistem kerja bergilir di sektor-sektor layanan publik seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan keamanan.
Penulis: Hari Tri Wasono





