Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum masuk ke dunia media sosial yang algoritmanya sangat kuat dan adiktif.
Risiko Digital Jadi Pemicu Utama
Komdigi menyebut meningkatnya ancaman digital bagi anak sebagai alasan kuat di balik kebijakan ini. Pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, psikolog, pemerhati anak, hingga hasil berbagai penelitian terkait dampak penggunaan media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Risiko yang menjadi perhatian meliputi:
- Kecanduan digital akibat algoritma platform yang dirancang membuat pengguna bertahan lama.
- Paparan konten negatif, termasuk pornografi, kekerasan, hingga konten manipulatif berbasis AI yang sulit dibedakan dari yang asli.
- Perundungan siber (cyberbullying) yang banyak dialami remaja Indonesia.
- Penipuan dan kejahatan daring, termasuk eksploitasi anak yang angkanya terus meningkat.
Meutya menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orangtua yang sebelumnya harus “bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma” yang memengaruhi perilaku digital anak.
baca ini : Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak
Aturan Usia dan Tahapan Implementasi
Berdasarkan Permen Komdigi No. 9/2026, aturan akses media sosial bagi anak dibagi berdasarkan kategori risiko platform:
- Usia 13 tahun: boleh memiliki akun khusus anak berisiko rendah, dengan persetujuan orangtua.
- Usia 13–16 tahun: boleh mengakses platform berisiko rendah dengan pendampingan orangtua.
- Di bawah 16 tahun: akun pada platform berisiko tinggi — termasuk media sosial besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), dan YouTube (kecuali YouTube Kids) — akan dinonaktifkan bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah juga mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia. Sebuah tim kajian khusus dari pemerhati anak, NGO, hingga perwakilan anak akan menilai profil risiko platform secara berkala.
Kebijakan tegas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor di luar negara Barat yang berani mengambil langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari risiko digital. Pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak secara utuh.
Penulis: Hari Tri Wasono





