Bacaini.ID, BLITAR – Seorang warga Negara (WN) Malaysia berinisial MHK ditangkap petugas Imigrasi Blitar di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Penangkapan WN Malaysia MHK lantaran yang bersangkutan terbukti tidak mengantongi dokumen keimigrasian dan izin tinggal.
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto dalam keterangan rilisnya Rabu (20/8/2025).
Penangkapan MHK berlangsung sekitar bulan Juli 2025. WN Malaysia itu terjaring patroli dan pengawasan yang digelar petugas Imigrasi Blitar.
Sesuai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MHK terancam pidana kurungan dan denda.
Pasal 116 jo Pasal 71 (b) mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
Saat ini proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kepala Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menegaskan, kasus yang terjadi menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” tegas Aditya Nursanto.
Penulis: Solichan Arif