Bacaini.ID, BLITAR – Cekcok rumah tangga membuat HA (44), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terindikasi melanggar batas izin tinggal (overstay) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
WNA asal negeri jiran itu diketahui baru setahun menikahi perempuan Tulungagung. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mengamankan HA yang saat ini dalam proses deportasi.
“Selama ini dia berada di Tulungagung tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI yang ada di Tulungagung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar Arief Yudistira kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
“Kemudian ada permasalahan, sehingga terbengkalai dan akhirnya overstay,” tambahnya.
HA diketahui menikah di Kabupaten Tulungagung dan tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Usia pernikahan baru berjalan setahun.
Cekcok rumah tangga muncul pada saat pasutri ini memutuskan tinggal di Tulungagung. Arief mengaku kurang mengetahui persoalan yang terjadi.
Yang pasti, pasca pertengkaran itu kata Arief yang bersangkutan memiliki kesempatan pulang ke Malaysia, namun hal itu tidak dilakukan.
HA bertahan tinggal di Tulungagung sampai terjadi over stay selama 290 hari. “Ada kesempatan dia pulang ke negaranya tapi tidak dilakukan sampai dengan berhasil kita amankan,” terang Arief.
Sementara terkait pelaksanaan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah berkoordinasi dengan kedutaan dan pihak keluarga yang bersangkutan.
“Saat ini tinggal menunggu administrasi komplit untuk pemulangan (deportasi) ke Malaysia,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar selama tahun 2024 diketahui telah melakukan penindakan administrasi keimigrasian kepada 7 WNA.
Di antaranya WNA Malaysia 2 orang, Pakistan 4 orang, dan Singapura 1 orang. Dari 7 WNA itu 3 orang telah dideportasi, 3 orang diserahkan ke Rudenim Surabaya dan 1 orang masih proses di Kantor Imigrasi Blitar.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar diketahui memiliki wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Solichan Arif