• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Overstay: Dipicu Cekcok Rumah Tangga

ditulis oleh Editor
18/12/2024
Durasi baca: 2 menit
522 10
0
Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Overstay: Dipicu Cekcok Rumah Tangga

Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Overstay: Dipicu Cekcok Rumah Tangga. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Cekcok rumah tangga membuat HA (44), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terindikasi melanggar batas izin tinggal (overstay) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

WNA asal negeri jiran itu diketahui baru setahun menikahi perempuan Tulungagung. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mengamankan HA yang saat ini dalam proses deportasi.

“Selama ini dia berada di Tulungagung tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI yang ada di Tulungagung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar Arief Yudistira kepada wartawan Rabu (18/12/2024).

“Kemudian ada permasalahan, sehingga terbengkalai dan akhirnya overstay,” tambahnya.

HA diketahui menikah di Kabupaten Tulungagung dan tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Usia pernikahan baru berjalan setahun.

Cekcok rumah tangga muncul pada saat pasutri ini memutuskan tinggal di Tulungagung. Arief mengaku kurang mengetahui persoalan yang terjadi.

Yang pasti, pasca pertengkaran itu kata Arief yang bersangkutan memiliki kesempatan pulang ke Malaysia, namun hal itu tidak dilakukan.

HA bertahan tinggal di Tulungagung sampai terjadi over stay selama 290 hari. “Ada kesempatan dia pulang ke negaranya tapi tidak dilakukan sampai dengan berhasil kita amankan,” terang Arief.

Sementara terkait pelaksanaan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah berkoordinasi dengan kedutaan dan pihak keluarga yang bersangkutan.

“Saat ini tinggal menunggu administrasi komplit untuk pemulangan (deportasi) ke Malaysia,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar selama tahun 2024 diketahui telah melakukan penindakan administrasi keimigrasian kepada 7 WNA.

Di antaranya WNA Malaysia 2 orang, Pakistan 4 orang, dan Singapura 1 orang. Dari 7 WNA itu 3 orang telah dideportasi, 3 orang diserahkan ke Rudenim Surabaya dan 1 orang masih proses di Kantor Imigrasi Blitar.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar diketahui memiliki wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarcekcok rumah tanggadeportasiImigrasi BlitarKantor Imigrasi Blitaroverstay
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2647 shares
    Share 1059 Tweet 662
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist