Bacaini.ID, BLITAR – Imigrasi Blitar Jawa Timur mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinsial MHK (23) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Jika tidak ada perubahan rencana, deportasi WN Malaysia akan berlangsung Rabu ini (3/9/2025). MHK akan dipulangkan ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
“MHK melanggar pasal 116 jo 71 (b) Undang-undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/9/2025).
WN Malaysia MHK diketahui ditangkap pada 30 Juli 2025 di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan oleh petugas Imigrasi Blitar berawal dari aduan masyarakat.
Terungkap dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian sesuai ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Imigrasi Blitar kemudian melimpahkan perkara WN Malaysia itu ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi pendetensian selama 1 bulan.
Juga membayar denda Rp 3 juta dan dideportasi ke negaranya (Malaysia).
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” terang Aditya Nursanto.
Penulis: Solichan Arif