Bacaini.ID, KEDIRI – Paska Kecelakaan Kereta Api Kontra mobil ambulan yang menewaskan 1 orang. Dalam Siaran Persnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Masih kurangnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang.
Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan lalulintas diperlintasan sebidang yang melibatkan sebuah Ambulance bernomor AG 8749 AC yang menemper kereta api 233 Matarmaja relasi Malang – Pasarsenen, Rabu (4/12) di km 169+154 jpl 260, petak Ngujang – Kras.
“Kami tidak bosan – bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang,” Kata Kuswardojo Manager Humas Daop 7 Madiun.
Kuswardojo mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Kuswardojo.
Akibat insiden tersebut, kereta api Matarmaja mengalami kendala dan keterlambatan 147 menit,
-Ka 414 CL Dhoho relasi Kts-Bl posisi Sta Ngujang lambat 189 mnt
- Ka 407 CL Dhoho relasi Bl-Kts posisi sta Ngujang lambat 40 mnt
- KA 416 CL Dhoho relasi Kts-Bl posisi sta Kras lambat 30 mnt
- Ka 154F Malioboro Ekspres relasi Pwt-Ml posisi Blitar lambat 55 mnt
- Ka 111 Brantas relasi Bl-Pse posisi sta Kediri lambat 23 mnt
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari Tri Wasono