Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial S asal Desa Terbis Kecamatan Panggul sebagai tersangka kasus kematian bayi yang diduga korban kekerasan.
Hasil autopsi terungkap kematian bayi disebabkan kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul. Dijumpai sejumlah titik kekerasan, yakni pada leher, kepala, dan dada.
“Yang menyebabkan bayi lemas hingga kehabisan oksigen,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
- Saksikan Ibu Tewas di Hotel Trenggalek, Bocil Dapat Pendampingan
- Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Usai Cekcok dengan Pacar
Pengungkapan kasus kekerasan bayi yang berakibat kematian berawal dari laporan kepala desa setempat. Disampaikan telah terjadi kematian tak wajar. Peristiwa terjadi pada 5 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan polisi kemudian melakukan eksumasi atau penggalian jenazah untuk keperluan autopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Dari hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan S, ibu kandung bayi sebagai tersangka pelaku kekerasan. Yang bersangkutan telah ditahan.
Menurut Kasatreskrim Eko Widiantoro motif kekerasan yang menewaskan korban diduga akibat tekanan ekonomi. Tersangka S merupakan ibu rumah tangga dengan suami yang sehari-hari bekerja di warung kopi di Surabaya.
Tersangka tidak menghendaki kelahiran anak ke-4 nya, karena diduga khawatir tidak sanggup menghidupi. Saat hamil ia sembunyikan dari suaminya.
“Suami tidak mengetahui istrinya hamil. Tersangka merahasiakan karena memang tidak menghendaki kelahiran anak tersebut,” ungkap Eko Widiantoro.
Proses persalinan dilakukan tersangka S seorang diri. Berlangsung di sebuah kebun yang berjarak 15 meter dari tempat tinggalnya. Bayi itu langsung ia habisi dan dikubur di pemakaman umum.
Atas perbuatannya, ibu rumah tangga asal Desa Termis Kecamatan Panggul itu dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 15 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





