• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hutan Lindung di Tulungagung Tergerus Alih Fungsi Hutan

ditulis oleh Editor
19/02/2022
Durasi baca: 2 menit
Hutan Lindung di Tulungagung Tergerus Alih Fungsi Hutan

Pohon di pinggir jalan termasuk RTH di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Saat ini capaian ruang terbuka hijau (RTH) di Tulungagung hanya 26 persen. Bahkan diperkirakan, capaian tersebut malah berkurang akibat alih fungsi hutan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan mengungkapkan, saat ini luasan wilayah Tulungagung mencapai 114.000 hektare. Jika mengacu pada peraturan, seharusnya 30 persen dari total luasan wilayah Tulungagung harus menjadi RTH.

“Jika dihitung, 30 persen 114.000 hektare itu adalah 34.000 hektare. Jadi memang capaian RTH di Tulungagung saat ini masih dibawah 30 persen,” ujar Makrus kepada Bacaini.id, Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut Makrus, berdasarkan data, capaian RTH di Tulungagung masih 26 persen atau 29.000 hektare. Sehingga untuk memenuhi batas minimal RTH di Tulungagung masih harus ditambah sekitar 5.000 hektare.

Dikatakannya, untuk mencapai 30 persen RTH ini kemungkinannya sangat kecil. Pasalnya, RTH ini diwujudkan dengan taman kota, hutan kota, pohon teduh di pinggir jalan, hutan masyarakat, hutan perhutani dan semacamnya.

“Kalau menambah RTH mungkin kami masih bisa mengusahakan, yang sulit itu mempertahankan RTH hutan masyarakat dan hutan perhutani,” ungkapnya.

Seperti saat ini, lanjut Makrus, banyak program pembangunan yang merubah alih fungsi hutan. Salah satunya proyek JLS di Tulungagung, lalu adanya masyarakat yang menjadikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

“Ini tidak hanya terjadi di Tulungagung, kalau dilihat dari seluruh kota/kabupaten di Pulau Jawa sepertinya tidak ada yang bisa memenuhi batas minimal RTH sebanyak 30 persen dari luasan wilayah daerahnya,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab TulungagungRTH TulungagungRuang Terbuka Hijau
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

soeharto kerahkan pejuang

Soeharto Pernah Bikin Jenderal Belanda Melongo

tari madura

4 Tari Asal Madura yang Berdaya Pikat Tinggi

ott kpk bupati ponorogo

OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist