• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik

ditulis oleh redaksi
09/08/2022
Durasi baca: 1 menit
583 24
0
Honor Petugas Pemilu 2024 Naik

Ilustasi kotak suara. foto: perludem.org

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024. Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja petugas dan kualitas pelaksanaan pemilu.

Dibanding honor yang diterima pada pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020, kenaikan honor pemilu 2024 cukup lumayan. Berikut adalah daftar honor yang akan diterima petugas badan ad hoc sesiai SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022:

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang;
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Kebutuhan Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 sebesar Rp8.061.085.734.000. Dalam DIPA KPU tahun 2022 telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000, sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: honorkpuKPU Kota KediriPemilu 2024ppkpps
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112