• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hindari Klaim, Patung Macan Putih Kediri Dipatenkan

ditulis oleh Redaksi
7 January 2026 19:43
Durasi baca: 2 menit
Patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Kisah patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tak pernah selesai. Patung ‘lucu’ ini mulai didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemerintah Desa Balongjeruk.

Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i mengatakan, tim HKI hari ini datang ke Desa Balongjeruk untuk melihat perwujudan patung macan putih yang menggemparkan masyarakat. Menurutnya, tim yang beranggotakan tujuh orang itu datang atas penugasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

“Sebenarnya saya juga tidak tahu (proses pendaftaran tersebut), tapi tadi itu HKI datang ke lokasi. Mereka mendapat tugas dari Pemprov Jawa Timur untuk membantu mempatenkan patung macan putih,” ujar Safi’i kepada Bacaini.ID, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hak paten yang diajukan mencakup seluruh unsur yang melekat pada patung, mulai dari bentuk, warna, hingga desain keseluruhan. Menurutnya, langkah pendaftaran HKI ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk potensi klaim dari pihak luar.

Nantinya pemilik hak bukan atas nama penggagas dan pemodal patung, maupun pembuatnya, tetapi atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk. “Intinya jangan sampai ada ketersinggungan dari luar atau masalah di kemudian hari,” terang Safi’i.

Sementara itu, hingga saat ini animo masyarakat untuk berkunjung ke Desa Balongjeruk masih tinggi. Keberadaan patung macan putih ini telah mengubah kehidupan dan aktivitas warga setempat. Kawasan patung macan putih kini menjadi spot baru yang mengundang denyut perekonomian lokal.

Terkait pengelolaan kawasan patung, Safi’i memastikan tidak akan melibatkan pemerintah desa. Hal itu diserahkan kepada warga di sekitar lokasi untuk menata sendiri ketertiban di sana.

Urgensi Dipatenkan

Pendaftaran patung macan putih sebagai Hak Kekayaan Intelektual ini dinilai penting sebagai perlindungan hukum sekaligus pengukuhan identitas lokal Desa Balongjeruk. Dengan status resmi, patung macan putih dapat menjadi aset branding desa serta membuka peluang ekonomi melalui wisata tematik dan produk turunan.

Namun, proses ini juga memiliki tantangan. Komersialisasi berlebihan atas patung ini berisiko mengurangi makna budaya patung yang awalnya hadir secara organik. Selain itu, pengelolaan keuntungan dari HKI harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik internal.

Terlepas dari pro dan kontra, pendaftaran HKI patung macan putih menandai keseriusan Desa Balongjeruk dalam menjaga karya lokal. Patung yang semula dianggap “lucu” kini bertransformasi menjadi simbol desa yang diakui secara hukum, sekaligus membuka ruang bagi pemberdayaan masyarakat melalui kreativitas dan inovasi.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hak kekayaan intelektualpatung macan putih kediripatung viral kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

Puluhan disabilitas geruduk Kantor Dinsos Tulungagung memprotes bansos BPNT dan PKH yang tidak cair

Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In