• Login
Bacaini.id
Tuesday, October 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hilang Jelang Kasada, Arca Ganesha Jatuh ke Kawah Bromo

ditulis oleh Editor
21 May 2023 22:47
Durasi baca: 2 menit
Konferensi pers BB TNBTS bersama kepolisian soal hilangnya arca Ganesha. Foto: BB TNBTS.

Konferensi pers BB TNBTS bersama kepolisian soal hilangnya arca Ganesha. Foto: BB TNBTS.

Bacaini.id, MALANG – Hilangnya arca Ganesha yang ada di bibir kawah Gunung Bromo menghebohkan warga. Diduga kuat, arca tersebut jatuh ke kawah Gunung Bromo.

Diketahui, arca Ganesha ini berada di sekitar 50 meter dari tangga di bibir kawah Gunung Bromo, masuk wilayah administratif Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kali pertama hilangnya arca Ganesha diketahui warga pada Rabu dini hari, 17 Mei 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Namun Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baru melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Jumat, 19 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP awal. Beberapa hari kemudian, polisi dan pihak Desa Ngadisari menyimpulkan arca Ganesha tersebut terjatuh ke kawah Gunung Bromo.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: arca ganeshaGUnung Bromokawah gunung bromo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Flu disease. Foto: Unsplash

Kasus Influenza di Indonesia Mulai Menurun, Apa yang Perlu Diwaspadai Masyarakat?

Rawan longsor

Gunung Kelud, Pesona Alam Kabupaten Kediri yang Menawarkan Pengalaman Berbeda

Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Menyiram Air ke Pejabat Saat Unjuk Rasa Apa Bisa Dipidana?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In