Bacaini.ID, JOMBANG – Polisi mengungkap fakta baru kasus tewasnya balita (3,5) asal Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang diduga jadi korban kekerasan.
Selain dianiaya yang mengakibatkan lebam pada tubuh dan kepala, korban diduga juga diracuni dengan susu yang telah dicampuri racun tikus.
Polres Jombang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JP (28), warga Palrejo Kecamatan Sumobito dan AZ (22), warga Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, rekannya.
JP diketahui sebagai kekasih ibu korban. “Hasil autopsi, korban meninggal dunia tidak wajar,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada wartawan Jumat (13/12/2024).
Pelaku JP diketahui seorang residivis kasus curanmor. Yang bersangkutan menjalin hubungan asmara dengan Tri Idah Puspitasari (28), ibu korban.
Pelaku JP mengaku jengkel karena hubungannya terhalang oleh sikap anak-anak Tri Idah Puspitasari. Terutama kepada korban yang kerap membuatnya kesal.
Pada 6 Desember 2024 pelaku JP kemudian merencanakan menghabisi korban dengan memakai racun tikus. “Dibantu temannya pelaku berencana meracuni korban,” ungkap Margono.
Pelaku JP dan AZ sempat menginap di rumah korban. Diam-diam pelaku AZ memasukan racun tikus ke dalam gelas susu korban.
Korban meminum susu yang telah diracuni, namun racun tidak segera bereaksi. Pelaku JP kemudian mengajak korban ke rumah kontrakannya.
Korban yang masih berumur 3,5 tahun dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Pelaku bersama ibu korban membawa korban ke RS Muhamadiyah dan dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto.
Korban yang dalam keadaan koma akhirnya meninggal dunia. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif